Oknum TNI AD, Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari Dinas TNI

SUMSEL,LENSAJABAR.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap karyawati yang bekerja di salah satu mini market di Kota Palembang, sdri Fera Oktaria yang dilakukan oknum TNI AD, Prada Deri Pramana digelar hari ini di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Provinsi Sumatra Selatan. Sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang vonis digelar, Kamis (26/9/2019), pukul 09.45 WIB, dan dibuka oleh Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Khazim, S.H., yang dihadiri terdakwa Prada Deri Pramana dengan seragam lengkap TNI AD.

Tampak ruang sidang dipenuhi puluhan anggota TNI, kerabat Prada Deri dan Fera Oktaria. Saat ketua hakim membuka sidang terlihat semua pengujung menyimak dengan serius.

Sementara di tengah sidang, Prada Deri tampak berdiri dengan sikap sempurna. Deri mendengarkan semua isi dakwaan, tuntutan, pledoi dan fakta persidangan.

Dalam sidang ke-10 tersebut, Mejelis hakim di Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis Prada Deri Pramana seumur hidup karena telah membunuh sdri Fera Oktaria. Selain pidana pokok penjara, dalam sidang itu juga Prada Deri dipecat dari dinas TNI.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk M. Khazim, S.H., saat membaca vonis, Kamis (26/9/2019).

Vonis yang dibacakan, menurut hakim karena perbuatan terdakwa Deri sudah di luar batas kewajaran. Bahkan perilaku Deri dengan membunuh kekasihnya tersebut bukanlah sifat Prajurit TNI.

“Perbuatan terdakwa Deri Pramana tidak mencerminkan lagi sebagai prajurit TNI. Perbuatan terdakwa sudah mencoreng kesatuan dan militer serta membuat resah masyarakat,” kata Hakim Ketua dengan suara bulat.

(Pendam II Swj/Shinta Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *