Oknum Bea Cukai Bandung di Duga Jual Hasil Sitaan Rokok Ilegal

BANDUNG LENSAJABAR.COM – Sorotan kasus penjualan barang hasil sitaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Bea Cukai di Tipe Madya Pabean Bandung semakin menggemparkan wilayah Bandung Raya.

Ketika dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa beberapa warung di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, masih menjual rokok non cukai berbagai merek.

Informasi ini ditemukan atas kerjasama dengan pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai. Mereka memberikan keterangan dan mengungkapkan bahwa barang-barang ini diperoleh dari seorang oknum petugas Bea Cukai di TMP A Bandung.

Supplier rokok tanpa pita cukai, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa ia membeli barang-barang tersebut dengan harga 50% lebih murah dari harga pasaran.

Barang-barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp 60.000.000,00, terdiri dari 15 karton rokok berbagai merek, termasuk Lois Bold Black, Lois Bold, Dubai, Hys, Arash, Sultan, Angker, Clasy Bold, Lois Mild, dan ST Premium.

Setelah mendapatkan informasi ini, bersama tim media lainnya segera mendatangi kantor Bea Cukai TMP A Bandung untuk mencari klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung.

Tim media bertemu dengan Rianto, selaku staf penyidik, ia membenarkan, ada barang rokok ilegal yang disita atas nama Deny selaku pelanggar. Namun sanksi pidananya sudah diganti dengan nilai uang sebesar Rp. 264.122.000 sebagai bentuk sanksi administratif sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Tidak berselang lama, pimpinan Rianto, Satya, selaku Kepala Bagian Penyidik dan Nugroho dari Bidang Penindakan, juga ikut hadir. Satya dan Nugroho membantah adanya praktik penjualan barang sitaan oleh oknum petugas.

“Tidak ada petugas Bea Cukai yang terlibat dalam hal tersebut. Bila ada yang mengetahui, laporkan kepada kami agar kami bisa bertindak. Memang benar, sanksi pidana bisa diganti dengan sanksi administrasi, yang artinya hanya perlu membayar 3 sampai 5 kali lipat dari harga barang sitaan,” jelas Satya, Sabtu (14/10/2023).

Mereka menegaskan bahwa Bea Cukai TMP A Bandung tidak terlibat dalam penjualan barang-barang tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa tidak ada oknum yang menjual barang bukti yang seharusnya menjadi milik negara. Denda nominal berupa uang akan disetorkan kepada negara dan kemudian diberikan pada tersangka setelah proses pembayaran denda selesai pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Terkait barang bukti sitaan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai, mereka menyatakan bahwa setahun yang lalu mereka memiliki lokasi di sepanjang Bojongsoang. Barang-barang tersebut dibakar habis tanpa sisa. Mengenai apakah ada sisa dari pemusnahan barang bukti dan apakah sisa tersebut dimanfaatkan kembali, mereka belum memiliki informasi yang jelas.

“Sekarang mereka tidak dapat melakukan pemusnahan di lokasi tersebut karena adanya larangan terkait lingkungan hidup,” ungkap Nugroho.

Ditambahkan, lokasi pemusnahan barang bukti sudah mendapatkan izin. Pihaknya telah berkoordinasi sebelumnya dengan semua pihak terkait, termasuk LH Kabupaten Bandung.

“Memang kami tidak memiliki lahan untuk pemusnahan barang bukti, itulah sebabnya kami mencari lokasi yang dekat dari kantor dan juga terpusat. Kadang-kadang pemusnahan dilakukan di Garut karena kami kekurangan lahan,” tambahnya.

Satya dan Nugroho menambahkan, Bandung Raya memang menjadi daerah lintas yang rentan terhadap pemasaran dan penjualan rokok ilegal.

“Kami berharap para pelaku dapat merasa jera dengan adanya sanksi berupa pembayaran uang berkali-kali lipat sebagai pengganti sanksi pidana,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *