BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Dua orang oknum calon anggota legistatif DPRD Kota Bandung, berinisial AM (40) dan rekannya CRP (27), diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, saat polisi tengah lakukan kringserse yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, ” Kedua oknum Calon anggota legislatif tersebut di amankan di Jalan Ir H Juanda Kota Bandung.
AM merupakan salahsatu kader partai Politik , tandas Enggar saat konferensi Pers Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta , Bandung , Senin (8/4).
“Keduanya diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Saat diamankan, polisi dapati sabu-sabu seberat 0,6 gram. Sabu tersebut dibungkus paket kecil dan siap digunakan.
“Masih didalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut,” katanya.
Enggar mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya itu. Untuk menjerat AM polisi kenakan pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal 800 juta rupiah.( Moh. Asep).