MUBA, LENSAJABAR.COM — Puluhan Masyarakat Sugiwaras Sereka Bersatu (MSSB) menggelar Unjuk Rasa, menolak Angkutan Batu Bara melintasi Jalan Umum (Jalan Kab Muba), hal tersebut dilaksanakan tepatnya di KM 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (09/10/2019).
Hal tersebut mengacu pada surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin pada tanggal 05 Oktober 2019 lalu, bahwasannya aksi tersebut merujuk pada UU Minerba No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Menurut salah satu Koordinator aksi, Dodi Armansyah mengatakan bahwasanya sampai saat ini masih banyaknya kendaraan Batu bara yang melintas di Desa Sereka dan Sugiwaras.
“Hampir ratusan armada Batubara PT Astaka Dodol jenis Truk dengan muatan diperkirakan 12 Ton tiap harinya melintasi jalan di Desa Sugiwaras dan Desa Sereka, sehingga disinyalir kuat menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan dan debu,”Ujar Dodi.
Sementara itu dikutip dari laman Metropolisindonesia.com, Berdasarkan Statmen Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar dengan pertimbangan yang sangat matang, maka Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut dan diganti dengan Pergub 74 tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara melalui jalan umum.
Pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00, setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011.
Di mana dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batubara.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nelson Firdaus ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Sama seperti yang disampaikan Pak Sekda, Kami telah Koordinasikan juga bersama BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat) dan Merekapun mendukung Peraturan Gubernur No 74 Tahun 2018, “Ungkap Nelson, Rabu (09/10/2019). (Riyan)