Nekat Jual Daging Babi, Polresta Bandung Proses Hukum 4 Tersangka

Polresta Bandung

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Polresta Bandung menggelar Konferensi Pers pengungkapan penjualan daging babi layaknya daging sapi, bertempat di Halaman Polresta Bandung, Senin(11/5).

Empat orang Pelaku berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39) dan Barang bukti turut dihadirkan dalam Konferensi Pers Tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolesta Bandung Polda Jabar mengungkapkan,” Tersangka T dan M, mengaku mendapat pasokan daging babi dari solo (Jateng) dengan harga Rp. 45.000/kg kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp. 60.000,- di tingkat bandar, selanjutnya dari tingkat Bandar dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS untuk dijual ke pasar juga masyarakat dengan harga Rp.80.000,- sampai Rp. 90.000, “.

“Sejauh ini menurut Kapolresta Bandung Polda Jabar, para tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun, dan sudah ada 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat,”katanya.

“Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg), Daging babi sekitar 100 kg, 2 (dua) buah freezer tempat daging babi, 1 (satu) buah timbangan berikut gantungan daging, 1 (satu) kg borax /brg pengawet, 1 (satu) mobil grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, 1 (satu) sepeda motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sebagai alat angkut pemasaran daging babi dan 12 (dua belas) besi pancing untuk menggantung daging,”tandas Hendra.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Sementara Itu, Wakil Ketua Idnu Habib Umar Assegaf, MA dan Wakil Ketua Umum Ittihadul Muballigin beserta pimpinan Pondok Pesantren Atsaqofah Alislamiyah Sadang Paseh Majalaya Kab. Bandung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Bandung Polda Jabar yang telah berhasil menangkap serta menindak para yang meresahkan masyarakat menjual barang haram, berupa daging babi ditengah umat Islam, terlebih di bulan Ramadhon yang suci ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan, bahwa empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

“Masyarakat agar tidak resah, Pihak Kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan penjualan dan distribusi daging, khususnya di pasar – pasar yang ada wilayah hukum Polda Jabar”, tutup Erlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *