BOGOR,LENSAJABAR.COM — Kepala Desa Lumpang , Kecamatan Parung Panjang, pelopori kesepakatan bersama beberapa unsur, terkait laka lantas jumat lalu, yang terjadi di wilayahnya dan menimpa salah seorang warganya hingga menelan korban jiwa, Minggu (23/09/2018).
Bertempat di aula Kantor Kecamatan Parung Panjang, hadir pembuat kesepakatan diantaranya, Aris Munandar( MP3 perwakilan masyarakat).
Fadlan ( Asoaiasi Tranforter ).
Gun gun ( Perakilan pengusaha quary). Adapun isi kesepakatan yang tiga unsur yang ditanda tangani antara lain ;
1.Diberlakukan jam operasional Truk Tronton,”Dilarang melintas” dari jam 06.00 wib s/d 10.00 wib, dan jam 16.00 s/d 20.00 wib.
2.Pada hari minggu, diberlakukan jam operasional Truk Tronton ” Dilarang melintas” jam 06.00 wib s/d 14.00 wib dan jam 16.00 wib s/d 20.00 wib.
Kalau masih ada sopir kuda yang melanggar kesepakatan diatas, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, dengan mengandangkan kendaraannya, dan semoga semua para pihak yang ada di Parung Panjang, atau pihak Tranformer agar menghargai hasil musyawarah ini, ” Tegas Rodis Kepala Desa Lumpang,
Saat memberi keterangan kepada Lensajabar.com kemarin.
Kesepakatan diatas selain dihadiri beberapa unsur pembuat pernyataan , Kepala Desa Lumpang dan Kepala desa Parung Panjag, turut hadir pula dan menanda tangani kesepakatan tersebut , unsur muspika Kecamatan Parung Panjang.” Ujarnya.
(Jamil/Hendrawan).