MMK Menilai Komnas HAM Diduga Telah Beralih Fungsi

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Menyikapi kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diduga sudah beralih dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Miskin Kota (MMK), Arifin Kalender, menyangkan sikap yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut, Rabu (18/8/2021).

“Kita melihat Komnas HAM saat ini diduga sudah beralih fungsi dan lebih fokus politisasi terutama masalah Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI kemarin, disini kita lihat Komnas HAM bukan seperti yang dulu lagi,” ujar Arifin Kalender saat di wawancarai di Salah satu Restoran di Jakarta Pusat.

Dikatakan Arifin, karena Komnas HAM diduga sudah tidak fokus terhadap tentang kematian berat yang ada di Indonesia. Tetapi saat ini, lebih fokus ke hal-hal yang lebih politik.

“Kita lihat bukannya Komnas HAM harus lebih fokus mengurusi pelanggaran HAM berat, seperti insiden yang terjadi di Papua kemarin, ada Jenderal yang meninggal dunia karena ditembak oleh Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata (KKTB), dan yang lebih utama lagi tentang vaksin, kita lihat vaksin ini kesannya dipaksakan. Kita di paksa vaksin yang belum tentu orang yang di vaksin ini, akan kebal terhadap Covid-19,” ucapnya.

Afirin menyebut, bahwa yang lebih parah lagi dampak dari vaksin ini, banyak yang sakit dan banyak juga yang meninggal dunia. Disini jelas ada pelanggaran HAM, tetapi Komnas HAM tidak pernah menyikapi hal tersebut.

“Kalau memang Komnas HAM sudah berubah fungsi, kita meminta kepada pihak Pemerintah Pusat yang berwenang dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bubarkan saja Komnas HAM dari pada tidak ada manfaatnya sama sekali. Harusnya fokus untuk mengejar pelanggaran HAM berat, yang selama ini masih banyak belum terungkap oleh Komnas HAM,” tutur Arifin.

Arifin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi unjukrasa (unras) di Jakarta maupun Palembang, mengenai masalah Komnas HAM yang diduga indikasinya sudah berubah fungsi bukan lagi sebagai lembaga untuk pelanggaran – pelanggaran HAM berat.

“Kita minta lembaga-lembaga negara sesuai dengan koridor, sesuai dengan tukopsinnya, dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Artinya, harus sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berjalan apa adanya mereka lakukan, serta UU yang telah dibuat,” tukasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *