Miming Theniko Gugat Balik dan Kalah, Hakim Nyatakan Masih Berutang Rp 54 Miliar

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – – Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama pengusaha tekstil Miming Theniko sebagai terdakwa telah mendapatkan hasil putusan perdata dengan nomor putusan 267/Pdt.G/2024/PNBdg. Putusan perdata ini telah keluar pada Rabu (26/3/2025).

Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan bahwa untuk kasus ini persidangan pidananya masih berjalan dengan tahapan pemeriksaan terdakwa Miming Theniko. Kata Romeo, ada fakta-fakta baru yang mengejutkan sekaligus mematahkan semua alibi terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Pertama itu, terdakwa menggugat pelapor pada awalnya bahwa terdakwa kelebihan bayar Rp 36 miliar. Tapi, kami melakukan rekopensi atau gugat balik di mana kami dimenangkan. Kenyataannya, terdakwa masih memiliki kewajiban pembayaran ke kami senilai Rp 54 miliar lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan,” ujarnya, Kamis (10/4/2025) di Jalan Riau.

Hal ini, lanjutnya, mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.

“Jadi, ini semakin menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan sidang perdata. Kami semakin yakin bahwa perbuatan pidana tersebut akan terbukti. Kami berharap ke depan untuk majelis hakim pidana bisa mengikuti atau menguatkan putusan perdata itu. Kami yakin juga bukti-bukti kami semakin kuat,” ujarnya.

Sedangkan alibi-alihi terdakwa Miming Theniko, kata Romeo telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret lalu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *