MUBA,LENSAJABAR.COM – Tersangka kepemilikan Senjata Api Rakitan Jenis Kecepek Laras Pendek, Minggu (27/10/19) pagi di ringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resor Musi Banyuasin didalam rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Joharmen, SH, M.Si yang mendapatkan Informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat bersama personilnya dengan melakukan penyelidikan akan kebenaran laporan tersebut.
Namun penyelidikan tersebut tak membutuhkan waktu lama sehingga Unit reskrim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang merupakan warga Dusun 1 Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba. Alhasil didapatalah 1 pucuk senpi jenis kecepek laras pendek beserta amunisinya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H, M.H mengungkapkan, sudah kita amankan dimapolsek kita, untuk saat ini masih dalam penyidikan ketingkat selanjutntya dan akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Dari pengakuanTersangka bernama Wisaputra Alias Wis (33) yang merupakan warga Dusun 1 Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba yang diakuinya bahwa senpi tersebut adalah benar miliknya yang dibelinya sekitar 1,5 tahun lalu dgn harga Rp. 300.000,-,(tiga ratus ribu rupiah), “Ujar Kapolsek.
Penulis : Humas Polres/Riyan
Editor : Riyan