MUBA,LENSAJABAR.COM – Bandar yang sedang duduk santai dikediamannya dibekuk Sat Res Narkoba Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH menerangkan “Selasa (17/9/2019) Sekira Pukul 17.00 WIB telah diamankan Muhammad Tetap (40), tani, warga Dusun II Desa Efil Kec. Lais Kab. Muba atas kepemilikan diduga Narkotika jenis Sabu.”
Yang mana sebelumnya pihak Kepolisian Resort musi banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Muhammad Tetap (40) diduga Sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres muba.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penggerbekan dikediaman tersangka yaitu di Dusun II Desa Epil Kec. Lais Kab. Muba, saat anggota melakukan penggeledahan badan kepada tersangka ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu dalam saku celanan tersangka dan didalam tas sandang milik tersangka.”
Dari tangan pelaku aparat kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 77 (Tujuh Puluh Tujuh) paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 16,13 gram, 1 (satu) buah tas sandang Merk Polo Style warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk Cardinal, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) lembar tima rokok, 1 (satu) buah wadah kaleng warna merah, 5 (lima) bal plastik klip bening.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Hidayat. (Riyan/Humas Polres)