ABDYA, LENSAJABAR.COM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa Alue Rambot Kecamatan Jeumpa.
Kapolres Abdya AKBP M Basori, SiK., dalam konferensi pers, Rabu (30/1/2019) menerangkan, pelaku diketahui bernama M Yusuf (50) warga Desa Alue Rambot Kecamatan Jeumpa.
Yusuf yang sehari-sehari berprofesi sebagai pekerja swasta itu diamankan oleh pihaknya karena kedapatan menyimpan 6 Kg ganja kering siap edar di kediamannya.
“Pelaku mengemas barang haram ini menjadi 183 amp (bungkus) paket,” imbuh Kapolres.
Saat penangkapan, tambah Kapolres, pelaku menyembunyikan paketan ganja tersebut dalam ember dan disamarkan olehnya di ruangan kamar serta dapur.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain, 6 Kg paketan ganja, 2 buah pisau rencong, hp dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana kurungan paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda sedikitnya 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar,” tandas Kapolres.
(Heri Purwanto)