Meski Pandemi PUK PT Energizer Indonesia, Tetap Maksimal

PUK PT Energizer Indonesia Tetap Maksimal
Meski Pandemi PUK PT Energizer Indonesia Tetap Maksimal

DEPOK, KATAFAKTA.COM – PUK PT Energizer Indonesia tetap maksimal. Di masa Pandemi segi kepuasan daripada tenaga kerja di PT Energizer Indonesia sudah menjadi yang harus di perhatikan bagi manajemen maupun pihak serikat pekerja, dan sejauh ini untuk aktifitas pekerjaan tidak ada masalah, apalagi tidak ada PHK dimasa Pandemi Covid-19 ini. PUK PT Energizer Indonesia tetap maksimal

Baca juga : MPC PP Kota Depok, Fasilitasi Anggota Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bacaan Lainnya
banner 300x250

DPD PPKLI Kota Depok, Inginkan Perda Tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL di Kota Depok

Ketua PUK SPKEP SPSI PT Energizer Indonesia Ade Supriyadi menyampaikan, walaupun hasil yang dicapai ada yang suka maupun tidak suka dalam satu permasalahan, namun, selagi masih 50%+1 dan pihak pekerja menerima hasil keputusan, berarti serikat berhasil kerjanya.

“Pro kontra pasti saja terjadi dalam mengambil keputusan dalam advokasi antara manajemen dan pekerja, apalagi saat terjadi pemilihan, ada yang pro maupun yang kontra saat memilih Ketua serikat pekerja,” ujar Ade di Sekretariat PUK PT Energizer Indonesia, Cimanggis, Sabtu (9/10/2021) kepada wartawan.

Intinya, ia suka kalau ada yang tidak suka, termasuk hasil perundingan yang penting obyektif, bila ada yang tidak suka, asal tidak subjektif, mencari-cari kesalahan. Itu yang dirinya tidak suka.

“Selama dua tahun pimpin di PUK ini, hubungan dengan manajemen baik-baik saja, contohnya bila manajemen punya program, kami serikat pekerja juga mengikuti, tapi juga kami serikat harus dibantu juga, tidak diabaikan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini, status tenaga kerja di PT Energizer Indonesia masih ada yang kontrak. Kontrak selama 1 tahun dan selanjutnya diperpanjang lagi 1 tahun dengan upah sesuai UMR.

Sejauh ini di PT Energizer Indonesia masih menerapkan UMSK dengan nilai Rp.4,8 juta. Bila diberlakukan dengan mengacu pada UU Cipta Kerja akan dihapus, dan rencananya akan di ganti dengan istilah, Upah Diatas Upah Minimum.

Kembali katanya, untuk saat ini jumlah tenaga kerja di PT Energizer Indonesia ada sekitar 500 orang, untuk status PKWT berjumlah 100 orang sementara yang menjadi anggota PUK saat ini hanya berjumlah 230 orang.

Disinggung dengan berdirinya Partai Buruh, sampai saat ini masih dianggap perlu dan mudah-mudahan kedepannya menjadi bagian dari pergerakan buruh, agar buruh tidak dianggap sebelah mata.

“Saya berharap Partai Buruh jalan sesuai dengan cita-cita dan suara buruh yang nantinya dapat mengakomodir suara-suara buruh itu sendiri,” ucapnya.

Adapun pengurus PUK SP PT Energizer Indonesia, yakni :

– Ketua: Ade Supriyadi
– Wakil Ketua I Bidang Pendidikan dan Organisasi : Junaedi
– Wakil Ketua II Bidang Pembelaan dan Advokasi: Yustin Siringo ringo
– Wakil Ketua II Bidang Sosial Ekonomi dan Olahraga : Sigit Pramono
– Sekretaris: Agus Sulistianto
– Wakil Sekretaris I : Jaya Kusuma
– Wakil Sekretaris II : Prayoga Budi Hananto
– Bendahara: Sunaryo
– Wakil Bendahara I : Endriana

Baca juga : Kembali, Wibbera RI PSI 1922 Kota Depok tanam bibit pohon

 DPD PPKLI Kota Depok, Inginkan Perda Tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL di Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *