Menuai Protes, Penyesuaian Tarif Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda

Cipularang,Kementerian PUPR , Protes

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Dua ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang- Cileunyi (Padaleunyi) yang sempat menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena tarifnya akan naik.

Namun akhirnya, kenaikan tarif tol yang masing-masing sepanjang 56,1 km dan 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), ditunda.

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga :

Jasa Marga : Dampak Covid-19, 7 Bulan Tarif Tol Padaleunyi Ditunda

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selanjutnya, Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

“Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Artinya dengan tarif semula,” kata Danang Parikesit dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2020).

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :
– Golongan I Rp 39.500
– Golongan II Rp 59.500
– Golongan III Rp 79.500
– Golongan IV Rp 99.500
– Golongan V Rp 119.000

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
– Golongan I Rp 9.000
– Golongan II Rp 15.000
– Golongan Rp 17.500
– Golongan IV Rp 21.500
– Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. (Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR) .