Mengapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tidak Melaporkan Temuannya Kepada Aparat Penegak Hukum ???

JAKARTA,LENSAJABAR.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2019, organisasi BPK Watch, yang diketuai oleh bapak Zindar K. Marbun, beliau adalah salah satu mantan auditior BPK, yang menjadi inisiator diadakannya acara FGD (Focus Group Discussion) di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, dengan topik “Temuan Pemeriksaan BPK Berindikasi Tindak Pidana Korupsi.

Pada acara ini, BPK Watch mengundang berbagai unsur, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu sendiri, LSM Garda Patih yang diketuai oleh bapak Denny Mulyana, para praktisi hukum, dan para jurnalis media cetak dan media elektronik. Namun sayang sekali pada pertemuan itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hadir dan mengirimkan perwakilannya, padahal yang menjadi topik pada diskusi ini terkait dengan temuan pemeriksaan BPK RI yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Pada pertemuan itu, Ketua BPK Watch, bapak Zindar Kar Marbun memandu dan membuka diskusi dengan baik dan apik. Kemudian beliau menjelaskan Tupoksi BPK RI, terkait tanggung jawab dan tugas BPK, setelah itu pembahasan masuk kedalam produk BPK berupa IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) II tahun 2018. Pada diskusi ini terjadi pembahasan yang sangat menarik dan terjadi tanya jawab yang panjang dan serius.

Di dalam pembahasan terungkap bahwa terdapat banyak temuan BPK RI yang dinilai merugikan keuangan negara dan mengandung unsur tindak pidana korupsi, namun tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Para undangan dan peserta diskusi sepakat, bahwa hal ini merupakan salah satu biang kerok korupsi di Indonesia yang sangat sulit diberantas.

Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II tahun 2018 tersebut, terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan pemerintahan daerah, namun hanya disuruh dikembalikan ke Kas Negara atau Daerah. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa orang-orang boleh korupsi, nanti bila ketahuan suruh dikembalikan, bila tidak ya bablas. Dengan demikian tidak tercipta efek jera bagi para pelaku korupsi, dan korupsi akan terus subur di Indonesia.

Mengapa BPK RI tidak melihat temuan itu sebagai salah satu hal yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berindikasi tindak pidana korupsi? Padahal BPK RI sangat bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Inilah salah satu hal yang menjadi pertanyaan ketua LSM Garda Patih bapak Denny Maulana kepada ketua BPK Watch, bapak Zindar K. Marbun.

Menjawab pertanyaan Ketua Garda Patih Deny Maulana, “Apakah BPK berkewajiban melaporkan setiap temuan yang mengandung unsur merugikan negara dan mengandung unsur tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum?” Secara tegas bapak Zindar mengatakan “Ya, bahkan menurut Undang-undang, bila BPK tidak melaporkannya, BPK dapat diancam pidana”.Mengapa BPK RI tidak melaporkan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum??? Hanya BPK yang dapat menjawab hal tersebut.

(Jamil/Niko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *