BOGOR, LENSAJABAR.COM – Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas. Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.
Di Jakarta Pusat, toko berkedok penjualan produk kecantikan, yang terletak di Jalan Rawasari Selatan RT 16/RW 02, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat mengaku setor uang ke polisi.
“Kami ada kordi bang ke aparat. Biasa dikutip bulanan. Kalau saya sendiri disini hanya jaga toko saja,” terang pria berambut cepak kepada wartawan Selasa (30/1/2024).
Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Jakarta Pusat merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat.
Diduga kuat adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer dan KF, Kamlet (Arplazolam, red).
Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya.
“Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si melalui sambungan telepon.
Ini tentu kata Aris, ada pelanggaran katanya, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(team invetigasi)