Mencegah Peredaran Rokok Ilegal: Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung Sosialisasi di Pasar Cimindi

Rokok Ilegal,Satpol PP Kota Cimahi,Bea Cukai Bandung,Peredaran Rokok Ilegal

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Satpol PP Kota Cimahi berkolaborasi kembali dengan Bea Cukai Kota Bandung melaksanakan sosialisasi rokok ilegal secara edukatif dan persuasif di daerah pasar Cimindi dan daerah Cibeber wilayah kampus Unjani, Senin (4/12/2023).

Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pemasok pengedar rokok ilegal ke warung-warung di Kota Cimahi.

Ketua Paguyuban Pasar Cimindi, Asep Rohendi atau yang akrab dipanggil Jepri, memberikan apresiasi tinggi pada Satpol-PP dan Bea Cukai Kota Bandung atas sosialisasi rokok ilegal.

Itu pun ditandaskan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, yang akrab dipanggil Dadan, saat dikonfirmasi setelah melakukan sosialisasi di kantornya.

Menurut Dadan, dengan masih adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat, bila dilakukan operasi penyitaan barang rokok ilegal, pengedar rokok ilegal tidak jera untuk mengedarkannya.

“Maka dari itu, kami terus secara gencar melakukan edukasi secara persuasif dan melakukan sosialisasi terhadap para pedagang rokok ilegal maupun tidak ilegal, memberikan masukan, dan memberitahukan bahwa hukum menjual rokok ilegal akan kena sanksi pidana kurungan selama 5 tahun penjara,” ungkap Dadan.

Pedagang rokok di pasar Cimindi, Enung, mendapat apresiasi dari Satpol-PP karena tidak menjual rokok ilegal, dan diberi hadiah kaos “Gempur Rokok Ilegal.”

Ternyata, kata Dadan, setelah diberikan edukasi penjelasan kepada para pedagang, banyak dari mereka yang belum paham masalah rokok ilegal, baik dalam bentuk, merk, labelnya, maupun pita bea cukainya, dan kami sudah menjelaskan secara rinci.

Itu pun secara langsung setelah didaftar para pedagang yang sudah disosialisasi oleh pihak Bea Cukai dan Satpol-PP, maka warung tersebut dipasangi stiker dengan motto ‘Gempur Rokok Ilegal.’

“Dengan stiker tersebut sebagai bukti bahwa para pedagang tersebut sudah disosialisasi oleh kami,” tegasnya.

Itu pun, lanjut Dadan, sanksi akan diberikan kepada pedagang yang setelah dilakukan sosialisasi masih menjual rokok ilegal. Bagi para pedagang tersebut, langsung akan kena sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Para pedagang yang sudah disosialisasikan dan diedukasi secara persuasif langsung dipasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai efek jera dan mempersempit peluang bagi penjual pemasok rokok ilegal ke warung-warung.

Begitu pula, menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimindi, Asep Rohendi atau yang akrab dipanggil Jepri, saat beberapa pedagang rokok di Pasar Cimindi dilakukan sosialisasi, Jepri sangat mengapresiasi upaya Satpol-PP dan Bea Cukai Bandung.

“Sosialisasi ini sangat positif, mudah-mudahan ini bukan hanya edukasi saja, tetapi nanti harus ada tindakan agar ada efek jera dan tujuan terakhirnya tidak ada lagi rokok ilegal yang berkeliaran, terutama di Pasar Cimindi,” tegas Jepri.

Dijelaskan pula oleh Jepri bahwa di pasar Cimindi di grosir-grosir, sepengetahuan Jepri, tidak ada yang menjual atau mengecerkan rokok ilegal.

“Cuma ini hanya individu-individu yang ada dan kita sudah beberapa kali mengingatkan, tapi seandainya masih ada yang menjualnya, nanti kita akan laporkan langsung ke Satpol-PP,” tandas Jepri.

Begitu pula, menurut salah satu pedagang rokok di los samping pasar Cimindi, Enung, selama ini usahanya sebagai pedagang rokok di Pasar Cimindi, pihaknya selalu menjual rokok legal dan bukan rokok ilegal.

“Saya selama berjualan di sini, tidak pernah menjual rokok ilegal. Maka dari itu, setelah tahu ada rokok ilegal yang dijelaskan oleh Bapak Satpol-PP, bila ada yang akan mendrop rokok ilegal tersebut, saya sudah tahu bentuk dan harga di bawah standar akan saya tolak,” jelas Enung.