Membentuk Advokat Profesional: PKPA dan UKDPA Jawa Barat Bersama STHB

PKPA, UKDPA, Advokat, Profesionalisme, Pendidikan Hukum, STHB, DPD KAI Jawa Barat

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat bekerja sama dengan STHB, telah mengadakan acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA). Acara ini mengusung tema “DALAM MENINGKATKAN ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL” bertempat di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) yang terletak di Jalan Cihampelas No. 8, Bandung, Jumat (11/08/2023).

Sayyid Muhammad Iqbal Rahman, SH., MH, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan, menyatakan harapannya kepada para peserta PKPA dan UKDPA, yang juga merupakan Calon Advokat, untuk dapat menjadi Advokat yang memiliki integritas tinggi dan profesionalisme yang baik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Diharapkan para calon Advokat dapat menjunjung tinggi nilai dan martabat Organisasi KAI di bawah kepemimpinan Presiden KAI, Erman Umar, SH. Khususnya DPD KAI Jawa Barat diharapkan semakin kokoh dan erat dalam kerjasama serta ikatan kekeluargaannya,” ungkap Sayyid di lokasi acara, yakni kampus STHB, pada Jumat (11/08/2023).

Sayyid melanjutkan dengan menjelaskan bahwa acara PKPA dan UKDPA ini tidak hanya ditujukan bagi Sarjana Hukum semata, melainkan juga terbuka bagi mereka yang memiliki gelar LC, baik dari institusi di Kairo, Mesir, maupun dari negara-negara di Timur Tengah seperti Kampus Madinah bagi Warga Negara Indonesia yang mengejar pendidikan di sana.

Asep Mulyana, SH, yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jawa Barat, menyatakan bahwa program PKPA dan UKDPA merupakan bagian dari program rutin organisasi Advokat yang bertujuan untuk merekrut dan membina generasi muda sebagai calon Advokat yang potensial.

“Dalam setiap organisasi Advokat, program semacam ini umumnya ada. Namun, kami ingin menegaskan bahwa calon-calon Advokat yang dihasilkan dari program ini harus mampu menjalankan profesinya dengan baik dan bertanggung jawab terhadap undang-undang Advokat serta kode etik Advokat yang harus dipegang teguh,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa acara PKPA dan UKDPA ini bukan semata soal jumlah peserta yang diharapkan, melainkan lebih mengutamakan kualitas calon Advokat. Mereka harus mampu menjalani uji kompetensi yang ketat dan nantinya dapat mengaplikasikan pembelajaran tentang kode etik organisasi, yang menjadi prinsip dasar yang serupa di seluruh organisasi, untuk menjaga integritas profesi mereka.

Herman, SH, yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KAI Jawa Barat, menekankan bahwa seorang Advokat wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan mengikuti kode etik yang berlaku.

“Advokat tidak boleh melanggar Undang-Undang Advokat dan kode etik, karena perilaku ini mencerminkan citra seorang Advokat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *