MUBA,LENSAJABAR.COM – Pengadilan Negeri Sekayu Gelar sidang Perkara Terdakwa Abi Slegar dengan Memasuki Agenda Materi Pembelaan terhadap Terdakwa. Abi Slegar yang di dampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Yusuf Amir.,S.H.,M.H dan Agustina Novitasari.,S.H.,M.H, Selasa (6/8).
Dalam Pantauan Media Kuasa Hukum Abi Slegar Muhammad Yusuf Amir.,S.H.,M.H dan Rekannya Agustina Novitasari.,S.H.,M.H membacakan satu persatu Pembelaan terhadap Terdakwa Abi Slegar yang mana dalam kesempatan persidangan tersebut turut dihadiri juga oleh Istri Terdakwa Leni Merlianti.

Ketika dikonfirmasi awak media Seudai Persidangan Kuasa Hukum Abi Slegar Muhammad Yusuf Amir.,S.H.,M.H mengatakan, “Terkait berbicara Fakta Persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa Sabu – sabu tersebut milik terdakwa dan dibarang bukti sabu – sabu tersebut tidak ada sidik jari terdakwa Abis Slegar, sehingga didalam Pledoi kami, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dapat mengabulkan Pledoi kami dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya, “Dikatakan Yusuf
Sementara itu Agustina Novitasari.,S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Abi Slegar menjelaskan, “Dakwaan ke satu JPU Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalam fakta persidangan tidak terbukti dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 juga tidak terbukti, sehingga patutlah Klien kami terdakwa Abi Slegar ini di bebaskan, “Ungkapnya.(RSP)






