Melalui KRYD, Polres Majalengka Kembali Amankan 37 Botol Miras

Polres Majalengka

LENSAJABAR.COM — Sat Reskrim Polres Majalengka kembali menggelar Ops Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (20/5).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori beserta anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menyampaikan,” Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini terus dilakukan guna bermaksud menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres majalengka pada saat Bulan Suci Ramadhan”.

“Dari hasil operasi tersebut, kami tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, miras tersebut diamankan sebagai barang bukti dari tersangka sebanyak 37 botol,” tandas Ahmad.

“Miras yang kita amankan didapat dari kios Kelontong milik sdr. RY (35) warga Kec. Kertadjati Kab. Majalengka. Selain itu, kita juga memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual lagi Minuman keras di toko miliknya,” tegas Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan,” kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan angka penjualan miras, karena berdampak negatif dan bisa mengganggu Kamtibmas, selain itu KRYD dilakukan dibulan suci Ramadhan agar mewujudkan keamanan “.

Sumber : Humas Polres Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *