Masa Bhakti Sudah Habis, Mantan Sekda Belum Mengembalikan Mobil Dinas Milik Pemkot Palembang

PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Meski telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustafa sepertinya enggan melepas Mobil Dinasnya Innova Venturer Nopol BG 1412 RZ yang sebelumnya digunakan. Padahal kendaraan Dinas itu semestinya digunakan oleh pejabat lainnya atau setidaknya berada di lingkungan Pemkot Palembang.

Sebagai pejabat publik yang diberikan fasilitas oleh negara, pejabat tersebut bisa menggunakan fasilitas itu selagi ia masih memegang jabatan yang diamanahkan namun sebaliknya, saat masa jabatannya habis dan ia kembali menjadi warga negara biasa, maka secara otomatis semua fasilitas yang sebelumnya digunakan wajib dikembalikan ke negara, karena itu merupakan aset negara.

Ironisnya, hingga saat ini Harobin masih tetap menggunakan fasilitas negara,menurut mekanisme yang ada seharusnya mobil tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah kota Palembang yang jadi pertanyaan apa status kendaraan dinas itu Pinjam pakai atau sudah dilelang.

Menanggapi permasalahan Mobil Dinas Mantan Sekda Kota Palembang yang belum dikembalikan. Amrullah,.S.Sos salah satu aktivis Kota Palembang mengatakan, “Seharusnya Mantan Sekda dapat memberikan contoh yang baik bagi pejabat lain yang akan pensiun, agar segera menyerahkan aset Pemkot untuk dimanfaatkan karena mobil dinas adalah aset negara yang harus dikembalikan ketika pejabat bersangkutan memasuki masa purna bakti atau pensiun, “Ujar Amrullah.

Iya juga meminta pemerintah kota palembang agar melayangkan surat penarikan unit mobil dinas tersebut,agar dapat dikembali ke aset daerah kota palembang. Jika surat teguran sudah diberikan hingga tiga kali dan yang bersangkutan belum mengembalikan unit tersebut, maka pihak Pemkot wajib menarik paksa kendaraan dengan mekanisme yang ada.

”Ketegasan aturan ini penting agar tidak ada prasangka buruk muncul dari masyarakat. Bagaimanapun ini merupakan era antikorupsi dan antikolusi sehingga praktik-praktik pelanggaran seperti itu harusnya dihindari serta ditindak tegas,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi masalah mobil Dinas yang masih dikuasai Mantan Sekda tersebut, Sumarno SE Selaku PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang mengatakan, “kalau dirinya tidak bisa memberikan komentar, tunggu saja Kabid pengamanan dan pemanfaatan Aset yang lebih mengetahui permasalahan ini, “jelasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *