BANDUNG,LENSAJABAR.COM — Puluhan ormas Pekat IB DPD Kota Bandung datangi kantor (DPMPTSP)Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung . kedatangan kami untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan terkait Maraknya pelaku usaha hiburan ,restaurant dan minimarket di kota Bandung yang tidak memiliki perizinan yang jelas dan tidak sesuai dengan peruntukannya.” Ujar Boyke Luthfiana syahrir,SH Ketua Ormas Pekat IB DPD Kota Bandung kepada wartawan (14/02/2018).
Boyke mengatakan, sebelumnya kami sudah mengirim surat pengaduan dan klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu kota Bandung pada bulan desember, mungkin dari pihak dinas tersebut banyak tugas kerjaan, sehingga surat yang kami layangkan belum sempat di respon. Makanya hari ini kami mendatangi langsung ke kantor (DPMPTSP) dan ” Alhamdulillah” kedatangan kami langsung di terima dengan baik bapak Asep Gufron selaku sekertaris dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.
Ditanya terkait hasil audensi dengan sekertaris dinas DPMPTSP Boyke menjelaskan bahwa perijinannya memang betul ada tetapi tidak sesuai dengan fungsinya jadi harus kita sikapi, disini pelaku eksekutorial itu adalah pihak satpol pp bagian penindakan dan saat ini penindakan tersebut belum di lakukan.Ketika di singgung terkait mana saja titik tempat hiburan restoran dan mini market yang tidak mengantongi izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya Boyke hanya mengatakan lihat saja nanti,masyarakatpun akan mengetahuinya .”jelasnya.
Kami dari Ormas Pekat IB DPD Kota Bandung mendukung dimana perda ini harus di tegakkan dan bagi para pelaku usaha harus jera dan jangan seenaknya berinvestasi di kota Bandung tetapi tidak memiliki izin yang jelas sehingga berdampak terhadap Penghasilan asli daerah (PAD) harus diingatkan, karena pajak itu 15% dari restoran untuk tempat hiburan 35% “ujar Boyke.

Sementara itu di tempat terpisah sekertaris DPMPTSP kota Bandung Drs. Asep Gufron,MSi mengatakan, kami sangat berapresiasi dari teman-teman Ormas Pekat IB DPD Kota Bandung karena salah satu fungsi pengawasan serta dalam keterbatasan kami dari SDM belum memadai ,sebab kota Bandung ini luas sehingga dari ormas pekat sangat membantu .intinya selagi informasi itu bisa dipertanggung jawabkan dan informasi itu sifatnya membangun kami dukung 100% tinggal bagaimana kami membuat pemetaan untuk menyelesaikan permasalahan itu dalam artian tidak bisa dengan DPMPTSP sendiri disini, harus melibatkan perangkat daerah teknis antara lain satpol pp,Distarum dan PU karena untuk menyelesaikan permasalahan harus satu kesatuan .
Mengenai informasi Dari teman-teman ormas Pekat yang kami terima, Asep mengatakan” lebih kepada ke tempat karoke, Pub dan rumah makan .Informasi tersebut di sinyalir tidak hanya rumah makan tapi ada juga jualan Minol “nah itu harus kita selidiki secara mendalam kalau Minolnya itu izin nya kapan nanti kita lihat dari database nya dan kita akan berkordinasi dengan dinas pariwisata selaku dinas yang membina kepada tempat-tempat hiburan restoran dan rumah makan dan kami dari DPMPTSP hanya bisa menghentikan perizinan tersebut manakala melanggar, rencananya hari senin akan kita tindak lanjuti dan melibatkan teman-teman Ormas Pekat IB” tandasnya. (Dans)



