Mantan Kades Rantau Lurus Dilaporkan Warga, Diduga Jual Tanah Aset Desa

OGANKOMERINGILIR,LENSAJABAR.COM – Warga Desa Rantau Lurus Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beramai-ramai mendatangi Polres OKI, guna melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Rantau Lurus periode tahun 2014 – 2019, MS, diduga telah menjual tanah kas desa, pada Kamis (24/01/2020) lalu. S

Puluhan warga yang memberikan kuasa kepada Hadiman ini, menjelaskan pelaku diduga menjual tanah desa ketika masih menjabat sebagai Kades tahun 2019 lalu.

“Terungkapnya, saat kami melihat bukti adanya transaksi jual beli di atas kwitansi yang di cap diatas materai Rp 6000, itu ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Sekdes, MB,” ujar Hadiman didampingi Rudi Setiawan SH, salah satu praktisi hukum saat ditemui di Polres OKI.

Dikatakan Hadiman, masyarakat menduga bahwa mantan Kades tersebut, diduga telah melakukan kerja sama dengan Sekdes selaku penerima uang, yang diberikan oleh warga Desa Rantau Lurus, senilai Rp 2,5 Juta, dengan keterangan uang panjar pembayaran tanah seluas 50 x 100 Meter yang masuk dalam kawasan tanah kas Desa.

“Lahan kas desa telah di kaplingkan hingga saat ini sudah digali. Lalu, akses jalan menjadi terputus, sehingga air asin mulai masuk kedalam area persawahan dan perkebunan. Akibatnya tanaman menjadi tidak dapat tumbuh dan berkembang lagi. Hal itulah yang sangat disesalkan sekali warga,” terangnya, Senin (27/01/2020).

Sementara Itu, Rudi Setiawan SH Pratiksi Hukum menambahkan, untuk mewujudkan kepastian hukum bukan saja menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat selaku pemilik atau pemegang hak atas tanah, akan tetapi juga dibutuhkan peran Kepala Desa, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah kas Desa yang berada dalam wewenangnya.

Dikatakan Rudi, dirinya berharap bidang-bidang tanah itupun akan mempunyai kepastian hukum, baik kepastian atas pemegang hak atau subyek dan kepastian objeknya.

“Kecuali untuk kepentingan umum. Hak AtasTanah yang disebutkan dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) dan pasal 53 UUPA merupakan Hak Atas Tanah yang telah dikonversi atau disesuaikan dengan Hak Atas Tanah yang telah diatur dalam UUPA. Baik Hak Atas Tanah yang berasal dari hukum barat maupun hak atas tanah yang berasal dari hukum adat,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, “Masyarakat Desa Rantau Lurus, sangat mengharapkan kepada pihak aparat kepolisian khususnya Polres OKI dan yang instansi terkait agar segera memproses pengaduan tersebut secara adil dan bijak, supaya para pelaku yang melakukan tindak pidana agar mampu memberikan efek jera agak hukum di negeri ini berlaku,” tegasnya.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *