Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Mohon Agar diputus Tidak Bersalah

JAKARTA, Usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5), mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut memohon agar diputus tidak bersalah.

“Telah terjadi pengadilan yang mengarah pengadilan “sesat”, karena fakta persidangan tidak tepat disampaikan,” ucap Herman Agustiawan kepada wartawan, Rabu (29/5), di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada kesempatan tersebut Herman mengungkapkan, Karen Agustiawan merupakan sosok pemimpin yang memiliki konsisten terhadap apa yang tengah dikerjakan dan ditekuni.

“Jadi saya yakin apa yang sudah dilakukan Karen, itu adalah yang sesuai telah mengikuti prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian,” ungkap Herman yang juga suami dari Karen Agustiawan.

Sementara, Arie Gumilar selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertaminao Bersatu (FSPPB), dirinya tidak memihak dan dia juga menegaskan tidak dibayar untuk memberikan pernyataan. Dirinya hanya ingin menegaskan, apa yang sudah di lakukan Karen sudah sesuai dengan prosedur.

“Jadi dimana letak korupsinya, dimana letak pelanggaran hukum dan dimana letak nilai jahatnya. FSPBB keberatan bila kerugian BUMN karena aksi korporasi disebut kerugian negara yang masuk pidana korupsi,” tandasnya.

Dirinya juga menegaskan, saat ini merasa tidak nyaman, karena seperti kasus Karen Agustiawan, mereka melihat itu kan sebagai aksi koorporasi. Belajar dari kasus Bu Karen itu mereka melihat di undang-undang ini ada yang menurut mereka ini agak berbahaya untuk mereka.

“Sehingga, tidaklah tepat JPU masih menuduh Direksi telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi yang telah mendapatkan release & discharge dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementerian BUMN,-red),” ucapnya

Arie menilai, hal ini telah menunjukan adanya ketidakpastian hukum diantara instansi pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum ini telah dan akan meresahkan para Direksi BUMN/BUMD dalam berinvestasi guna menjaga pertumbuhan dan mengembangkan usaha.

“Jika ini dipersempit ruangnya, BUMN/BUMD sebagai penggerak roda perekonomian nasional akan menjadi sulit untuk dilaksanakan, utamanya bisnis hulu migas, maka ketahanan energi nasional yang mencerminkan kesejahteraan rakyat mustahil bisa terwujud. (Shety)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *