Bandung | LENSAJABAR.COM
Sidang Lanjutan Gugatan Informasi DPP. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pihak Pemohon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Termohon digelar di gedung Komisi Informasi Jawa Barat, Jl. Turangga No.25 di gelar hari ini, Selasa (28/12/2021).
Sidang sebelumnya pernah digelar, bahkan masuk pada tahap mediasi, akan tetapi dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, karena pihak termohon tidak dapat memberikan bukti yang pemohon ajukan.
Dalam sidang Gugatan tersebut materi pokok persidangan adalah Uji Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
Pantauan awak media di lokasi, sidang digelar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 Wib, dengan susunan pimpinan Sidang Ketua Majelis Dedi Darmawan, anggota majelis Yudaningsih dan Dadan Saputra.
Dalam kesempatannya, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Tarmizi selesai sidang menyampaikan, kami dari Lsm BPKP merasa prihatin saja mendengar jawaban dari Tim kuasa Pemprov yang di tanda-tangani Sekda Jabar saat proses persidangan tadi, harusnya pemrov. Jabar bisa memberikan dan membuktikan apa yang kami minta berupa dokumen kepemilikan (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terkait Aset Pemrov. Jabar berupa Kendaraan Dinas yang ada di jl. Pahlawan 70 Bandung dimana kondisi gedung tersebut sudah rata dengan tanah karena akan segera dibangun Gedung baru, ujarnya
Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, kami memiliki data dan fakta tentang sejumlah unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di gedung yang terletak di jl. Pahlawan no 70 tersebut, ketika gedung tersebut di Bongkar, lalu kendaraan-kendaraan tersebut dikemanakan, kalau dihibahkan tentunya bisa dibuktikan berita acara hibahnya, tegas Tarmizi. Dalam sidang Gugatan tersebut materi pokok persidangan adalah Uji Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).