MUBA, LENSAJABAR.COM — Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK) sepertinya luput dari pantauan, sampai pada hari ini. Minggu (28/4/2019) belum ada satupun Partai Politik Di Kabupaten Musi Banyuasin yang melaporkan LPPDK-nya Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sudah Jelas ini suatu Pelanggaran yang dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 20 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta pemilu 2019
tingkat Kabupaten maupun Kota yang tidak menyampaikan laporan LPDDK, ke KPU Muba yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu ditetapkan. Maka Caleg terpilih tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Melalui Husni Mubarok Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembag saat dikonfirmasi mengatakan ,”Ingat batas waktu untuk melaporkan LPPDK adalah 1 Mei 2019,”Ujar Husni Melalui dinding Whatsapps nya .
Ia menambahkan, “sanksi yang diberikan sudah jelas yaitu tidak dapat kursi dan tidak akan dilantik hal itu dijelaskan dalam Peraturan KPU nomor 24 dan 29 Tahun 2018 Tentang Tahapan Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, “Pungkasnya.
Dilain Sisi Ketua Masyarakat Dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU-PWI) Indra Jaya.,S.I.Kom mengatakan, “MAPPILU siap menerima laporan dugaan penyimpangan LPPDK Yang dilakukan Partai Politik Baik Kabupaten maupun Kota ,”Dikatakan Indra saat ditemui disela sela kesibukannya.
Sementara Itu Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Mustika,SE menerangkan, “Sesuai dengan Peraturan KPU dan Bawaslu tindak tegas Partai Politik yang belum laporan LPPDK, Karena Hal ITU membuat mereka tidak akan di lantik, “terang Andi Kepada Lensajabar.com. (Riyan).