Lewat Video Teleconference, Kasus Narkoba Perdana Lubuklinggau Disidangkan

Kasus Narkoba Lubuk linggau

LUBUKLINGGAU, LENSAJABAR.COM — Sidang Kasus Narkoba dengan terdakwa M Rasid alias Rasid (41) yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso RT 01 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II bersama rekannya Andrian alias Riki alias Citol (31) warga Gang Makruh Kelurahan Bandung kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I disidangkan perdana secara Video Conference di Kota Lubuklinggau sekitar pukul 12.30 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, Rabu (01/04).

Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Iman Santoso selaku Majelis Hakim. Didampingi Hendri Agustian, dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika dan Penasehat Hukum terdakwa M. Rasid alias Rasid “Alamsyah, SH., M.Si dan Fahmi Imam Maulana, SH” dari Kantor Hukum Alamsyah, SH & Partners law Firm Bandung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penasehat Hukum Terdakwa M Rasid alias Rasid Alamsyah, SH., M.Si dan Fahmi Imam Maulana, SH membenarkan, pada hari Rabu, 1/4/2020 sidang ke-3, masih agenda menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Ardi Nopa anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Saksi Ardi Nopa dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan “bahwa ia (saksi-red*) hanya bertugas melakukan penangkapan dimana saksi menjelaskan bahwa berawal dari penangkapan terdakwa Ricky Alias Citol (31) dimana dari rumah terdakwa Ricky Alias Citol ditemukan barang bukti narkoba diduga jenis Sabu seberat 0,837 gram, setelah di interogasi terdakwa Ricky Alias Citol mengakui jika ia mendapatkan narkoba tersebut dari terdakwa M. Rasid alias Rasid “jelasnya.

“Kemudian Terdakwa Ricky alias Citol dimanfaatkan petugas untuk memancing dan pura-pura membeli kembali narkoba kepada Rasid, sehingga petugas berhasil menangkap M Rasid alias Rasid dan digeledah. Akan tetapi tidak ditemukan barang bukti, petugas pun kembali lagi menggeledah rumah terdakwa M. Rasid alias Rasid akan tetapi juga tidak ditemukan barang bukti”katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa M Rasid alias Rasid, Alamsyah, SH., M.Si” dalam persidangan itu sempat menanyakan kepada saksi Ardi Nopa bahwa dasarnya penangkapan terdakwa M Rasid alias Rasid pada saat itu apa ?, mengingat tidak ditemukannya barang bukti baik pada saat penggeledahan badan maupun pada saat penggeledahan rumah terdakwa M Rasid alias Rasid walaupun pada saat itu saksi Ardi tidak ikut menggeledah rumah, melainkan hanya berada di Mobil.

Saksi, Ardi Nopa mengatakan bahwa terdakwa M Rasid alias Rasid ditangkap berdasarkan keterangan dan pengakuan dari terdakwa Ricky Alias Citol bahwa narkoba tersebut dari terdakwa M Rasid alias Rasid dan terdakwa Ricky Alias Citol pernah mendapatkan barang (sabu) dari terdakwa M Rasid alias Rasid tapi itu dulu pada tahun 2014 “ungkapnya.

Hakim Ketua Iman Santoso melalui Video Conference dengan kedua terdakwa tersebut mengkonvertir keterangan saksi Ardi Nopa. Dalam keterangannya terdakwa M Rasid alias Rasid tetap pada keterangannya bahwa ia menyangkal barang bukti tersebut, sedangkan terdakwa Ricky Alias Citol mengatakan bahwa sebenarnya barang tersebut bukan dia dapat dari M Rasid alias Rasid, dia (terdakwa Ricky Alias Citol) pada saat itu (penangkapan) “down” (panik/ketakutan) dan Ricky Alias Citol asal menyebutkan nama yaitu Rasid.

Hakim Ketua Iman Santoso juga menanyakan kepada saksi Ardi Nopa apakah barang bukti yang dihadirkan oleh JPU berupa sabu seberat 0,837 gram ini adalah barang bukti yang dari kejadian dulu dimana terdakwa dari M Rasid alias Rasid telah menjalankan Pro Justitia terhadap kasus tersebut, atau barang bukti ini adalah barang bukti sekarang terhadap perkara yang sedang disidangkan ?, saksi Ardi Nopa menjawab bahwa barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ini adalah barang bukti dalam perkara ini.

Hakim Ketua sempat mengingatkan saksi agar Pengadilan ini jangan dijadikan Mall Praktek, mengingat hal ini menyangkut keselamatan seseorang.
Agenda sidang berikutnya akan di lanjutkan pada Rabu (8/4) dengan menghadirkan saksi dari aparat Kepolisian yang saat itu lakukan penggeledahan yakni “Joni Jamaris” Ungkap Ketua Majelis. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *