MUBA,LENSAJABAR.COM – Dodi Irawan (28) warga Dusun II Desa Tanjung Bali Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Curat oleh Polsek Sekayu karena Kabur dari Sel Tahanan Mapolsek pada Sabtu (29/02/2020) sekira 04.30. akhirnya, kembali ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba, Minggu 05 April 2020 sekira jam 20.00 Wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH mengatakan sebelumnya, enam tahanan Polsek Sekayu Kabur menjebol teralis pintu kamar tahanan yang kemudian melarikan diri. Keenam tersangka ini merupakan Kasus Curat dan Curas.
“Ini DPO yang melarikan diri, jadi semuanya sudah tertangkap lengkap. Kita terpaksa beri tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek.
Tersangka ditangkap berkat informasi Sabtu 04 April 2020 sekira jam 10.00 wib dari masyarakat tentang keberadaannya berada di kab. Baturaja. Dipimpin langsung Kapolsek bersama anggota langsung berkoordinasi dengan Team Resmob Polres Oku sehingga, Minggu (05/04/2020).
“Tersangka DPO berhasil ditangkap di sebuah pondok di areal sebuah kebun yang berada di Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Mapolsek Sekayu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya. (Ril Humas Polres)