Lengkap ! DPO Kasus Pembunuhan Selama 8 Tahun, Irwanto Ketika Diamankan Miliki 14 Paket Narkotika Jenis Sabu

MUBA,LENSAJABAR.COM – DPO kasus Pembunuhan memiliki 14 (empat belas) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman.

Diceritakan Kejadian bermula, Minggu (4/9/2011) sekira jam 10.30 wib di perumahan PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan Tersangka Irwanto (38) terhadap Korban Suwito (MD) (38) karyawan PT. Pinago Utama, alamat perumahan PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras Kec. Babat toman Kab. Muba dengan cara Tersangka mebacok korban menggunakan 1 (satu) bila parang sehinga korban mengalami luka bacok dibagaian kepala bagian atas, Kepala bagian belakang dan leher bagian belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelahnya Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 15.30 Wib Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan anggota polsek babat toman saat sedang melakukan penggerebekan rumah Tersangka kasus curas melihat DPO kasus pembunuhan Irwanto (38), tim gabungan langsung melakukan Penangkapan di Dusun I Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didalam saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan dompet kecil warna merah hitam bermotip kupu-kupu diduga Narkotika galongan 1 jenis Shabu-shabu sebanyak 14 (empat belas) peket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribuh rupiah).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem ,S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. menerangkan “Dari hasil pengakuan tersangka Irwanto (38) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya Suwito, Tersangka juga mengakui bahwa diduga Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Tersangka penadahan hasil Curas Nazirim (31),”

“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Babat Toman Guna Penyidikan lebih lanjut untuk pelaku Irwanto (38) akan kita terapkan pasal 338 KUHPidana (dalam kasus pembunahan) dan dalam perkara kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu kita terapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Tegas Ali.

(Riyan/Humas Polres)