Tangsel, Lensajabar.com – Industri Hilirisasi Kelapa Sawit terus menjadi perhatian bagi semua pihak agar industri Kelapa Sawit dapat terus berkelanjutan.
Direktur PT Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) Vera Marini Sianipar
mengungkapkan bila perusahaan sudah mendapatkan sertifikasi artinya perusahaan tersebut sudah melewati aturan/kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
”Apapun aturan yang sudah diatur oleh pemerintah tidak lepas dari Supply Chain dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah tak hanya untuk keberlangsungan industri Sawit,” ujar Vera.
Vera menambahkan saat ini GIS memiliki lebih dari 100 skema sertifikasi, yang sebagian besar adalah skema produk SNI.
”GIS juga ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi industri hijau dari Kemenperin dan kami sedang bergerak di bidang perkapalan,” ujarnya.
Sementara, praktisi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Dedi Junaedi mengatakan bahwa dirinya berharap agar lembaga sertifikasi harus mempertahankan dan konsistensi dengan apa yang sudah dicapai.
”Berat memang ini. Namun itulah yang wajib dilakukan LSISPO,” ucapnya.
Dikesempatan tersebut, Dedi juga mengatakan terkait payung hukum bagi petani sawit agar menjadi industri Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Gufron Zaid selaku Direktur Standar Nasional Satuan BSN dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait sosialisasi penerapan ISPO Hilir dengan penjabaran bahwa KAN saat ini sudah diakui didunia internasional dan sebagai lembaga sertifikasi secara tidak langsung PT GIS juga diakui dunia.
Namun begitu Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (LSISPO) mempunyai kewajiban dan tanggungjawab sampai bisa menerbitkan sertifikat. Dan bila hal ini LSISPO tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan akan mendapatkan sanksi administratif yang telah ditentukan oleh pihak Komite Akreditasi Nasional (KAN).
”Sanksi administratif dilakukan bertahap dimulai dari teguran tertulis, pembekuan dan pencabutan terhadap akreditasi LSISPO,” ujar Gufron.
Gufron menegaskan, LSISPO wajib melaporkan kepada pihak Komite ISPO dan KAN berupa sertifikat ISPO yang diterbitkan dan pelaku usaha yang sedang melakukan perbaikan. Sertifikasi ISPO dilakukan terhadap Usaha perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Lembaga Sertifikasi Harus Mempertahankan dan Konsistensi Apa Yang Sudah Dicapai



