Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan Raya ( LBH-MPR) Akan Membuka Kantor di Wilayah Sawangan Depok

DEPOK, LENSAJABAR.COM — Pengetahuan dan pemahaman masalah hukum di tengah masyarakat sangat di perlukan, kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pasundan Raya yang akan membuka kantornya di Sawangan Depok bisa menjadi jawaban dari apa yang selama ini masyarakat harapkan.

Dalam wawancara exslusive awak media lensajabar.com dengan seorang praktisi hukum Bapak Dian Akhyar, SH. Nampak ada sesuatu yang berbeda, penampilan sederhana, berkharisma dan kalimat demi kalimat yang di lontarkan begitu hangat sehingga suasana kekeluargaan begitu terasa, Sawangan Depok , Minggu (11/11).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sekjend sekaligus Pendiri LBH Masyarakat Pasundan Raya, Dian Akhyar, SH memaparkan,” dalam waktu dekat kami akan membuka kantor LBH MPR di wilayah Sawangan Depok, masih banyak masyarakat yang perlu dibantu memberikan pengertian terkait persoalan-persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah mereka.

“Bukan hanya masyarakat pedesan yang perlu edukasi hukum taktis, rupanya masyarakat perkotaanpun masih banyak yang bingung tatkala menghadapi satu persoalan hukum” sambung Dian.

Lebih lanjut Dian mengatakan, contoh yang belum lama ini ditangani oleh kami, salahsatu masyarakat Sawangan yang enggan disebut namanya, membeli sebidang tanah seluas 800 M2 di wilayah Pengasinan Depok pada tahun 2005 tetapi hanya dengan bukti kwitansi pembelian tanah saja, tanpa dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), orang tersebut menganggap cukup dengan bukti kwitansi yang dibubuhi tandatangan di atas materai saja dianggap sah menurut hukum jual beli.

“Tatkala tanahnya hendak dijual, pemilik tanah yang berinisial “L” merasa kebingungan, karena transaksi tidak bisa dilakukan, calon pembeli mempertanyakan AJB dari pemilik sebelumnya sehingga pada akhirnya jual belipun gagal dilakukan” pungkas Dian.

“Ini salah satu contoh masih kurang pahamnya masyarakat akan pentingnya Legalitas kepemilikan tanah, sehingga ini menjadi PR bagi pemerintahan setempat untuk memberikan advise kepada masyarakat tentang pentingnya bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki”imbuh Dian.

“Hadirnya LBH MPR di wilayah sawangan Depok diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pencerahan ataupun pemahaman tentang hukum dan LBH MPR membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang berdomisili diwilayah Depok dan sekitarnya” katanya.

“Tentu saja hal tersebut akan disambut baik oleh masyarakat dan semoga menjadi jawaban dari pertanyaan masyarakat yang selama hanya mengenal LBH dari namanya saja, tanpa tahu fungsi dan manfaatnya” tutup Dian.(TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *