Larikan 9,5 Ton Buah Sawit PT SMB, Riski Diciduk Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya

MUBA,LENSAJABAR.COM – Sopir Rental yang nekat melakukan Penggelapan 9,5 Ton buah sawit milik Perusahaan PT SMB Kab. Muba tersebut ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH menerangkan, Mendapatkan laporan dari perwakilan perusahaan langsung kita cek TKP dan tersangka kita tangkap diwilayah Polres Way Kanan Lampung. Saat ini dalam penyidikan kita.

” Tersangka, Sabtu (21/03/2020) sekira pukul 16.00 Wib dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna 130 HT warna merah Nopol BG 8869 B mengangkut buah sawit perusahaan untuk dikirim ke PKS PT SMB, namun ditengah perjalanan tersangka berubah pikiran dan malah menjualnya ke RAM PT EWF di dusun Pau desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya.

Lebih lanjut, Selesai melakukan penggelapan buah sawit, tersangka pun langsung pergi dan meninggalkan kendaraan tersebut dihalaman Ram PT EWF. Pihak perusahaan yang mencurigai kendaraan yang mengangkut buah tak kunjung tiba langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan sehingga senin 30 maret 2020 tersangka Riski Sai Putra Diningrat (22) warga Desa Pakuan Ratu Kec. Negara Bathin Kab. Way Kanan Prov. Lampung dapat ditangkap diwilayah Lampung.

” Akibat penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai kerugian sebesar Rp.15.000.000; ( Lima Belas Juta Rupiah). Kasus tersebut juga masih didalami oleh pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 372 Kuhpidana diwilayah hukum Polsek Tungkal Jaya Polres Muba,” tandasnya.(Ril)