Bogor, Lensajabar.com – Para awak media kembali dibenturkan dengan pernyataan salah satu security di Dinas Bappedalitbang Kabupaten Bogor terkait larangan liputan kegiatan pada proyek rehabilitasi.
Dari keterangan security di pos jaga (proyek) mengatakan bahwa para awak media tidak dibolehkan meliput ke dalam (lokasi proyek, red).
“Sesuai perintah Sekdis, pak Hendrik, media dilarang untuk meliput seluruh kegiatan proyek di dalam,” ujar security kepada media, Jum’at (18/10/2024).
Saat ditanya apakah ada surat perintah larangannya?, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dan mengatakan bahwa perintah itu hanya lewat lisan kepada security.
Salah seorang wartawan Metrojabaronline.com, Arefa kepada media ini mengatakan, kedatangannya bersama dua awak media lainnya guna melakukan konfirmasi kepada Sekdis Bappedalitbang.
“Saya dan rekan-rekan datang guna konfirmasi ke PPK terkait penggunaan hollow yang di batangannya tidak tertera printing (pabrikasi, ketebalan, panjang). Selain itu, kami menduga ketebalannya juga tidak masuk spek (0,35, red),” terang Arefa.
Ditemukan juga, kata Arefa, merk baja ringan yang digunakan tidak masuk dalam rekomendasi Dinas PUPR dan DPKPP.
“Agar pemberitaan berimbang, untuk itu kami konfirmasi ke PPK, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, sebagaimana keterangan security,” lanjutnya.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi di Bappedalitbang ini menelan biaya Rp2.500.000.000,- yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Sementara, bertindak sebagai penyedia jasa PT. Panca Multi Perdana dan Konsultan pengawas PT. Gumilang Sejati dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (tim FJP2)