MUBA,LENSAJABAR.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Supat Berhasil Menciduk Pelaku Kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman An RiyanSya Putra (33) alias Puput bin Zainal warga Desa Babat Kec. Babat Supat Kab. Muba, Sabtu (7/9/2019).
Pelaku melakukan aksinya kepada Hendri (32) warga Sukamaju Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat RT.004 RT. 005 Kel. Cigugur Girang.
Diceritakan, pelaku melakukan tindakannya tersebut pada saat korbannya melintas dijalan Palembang – Jambi Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Muba, Kamis (15/8/2019).
Pemerasan tersebut dilakukan oleh Riyansyah Putra alias Puput bin Zainal, dengan cara ketika kendaraan yang dikemudikan korban mengalami rusak, datang pelaku 2 (dua) orang Puput dan Redi berpura-pura menawarkan jasa mekanik dengan nilai jasa Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sambil memegang sebilah pisau dipinggangnya, tidak lama kemudian datang lagi beberapa rekan tersangka dan Puput meminta uang jasa jaga keamanan untuk rekan-rekannya senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), korban merasa keberatan.
Selanjutnya tersangka Puput mendekati rekan-rekannya dan mengatakan, “Kalo sopir tidak memberikan uang, aku yang nujah”, karena merasa takut korban memberikan uang sesuai Permintaannya secara bertahap.
Pertama Rp.400.000,- dari korban Hendri diterima oleh Puput, kedua dari tangan Doni (Sopir) Rp 600.000,- diterima oleh Puput dan yang ketiga sore hari Puput meminta sisanya kepada Hendri sejumlah Rp 2.500.000,-.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi,S.H menjelaskan, “Pelaku Sudah Kita amankan ke Mapolsek untuk kita Proses serta Penyelidikan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yaitu Pasal 368 KUHPidana, “Beber Kapolres melalui Kapolsek.
(Riyan)