Lakukan Curat di Rumah Bersalin Bidan, Riki Estrada di Gelandang Unit Reskrim Polsek Babat Toman

MUBA,LENSAJABAR.COM – Curi HP di Rumah Bidan, Riki Estrada alias Smidin (20) digelandang Aparat Kepolisian Sektor Babat Toman. Kejadian bermula pada hari Kamis (25/7/2019), diketahui sekitar pukul 04.00 Wib dirumah Bidan Nurlela Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan pelaku Riki Estrada alias Smidin (20) Belum Bekerja alamat LK. III Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Pelaku masuk ke ruang bersalin bidan Nurlela lalu tersangka mengambil 1 unit Hp Samsung J2 prime warna Metalic Gold, 1 unit Hp Vivo Y91 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), akibat kejadian tersebut korban Salli Eprianto (23) Swasta. Alamat LK IV RT. 04 RW.02 Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,S.H.M.H. menuturkan, “ Ya Benar Pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 01.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka. Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Joharmen,SH.,M.Si langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Rumah Bidan Nurlela Kel. Babat Kec. Babat Toman, “Tutur Kapolres melalui Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, “Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya kemudian Tersangka dibawa ke Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, ”Tandasnya. (RSP/Humas Polres).