MUBA,LENSAJABAR.COM – Lagi, Sat Reserse Narkoba kembali meringkus seorang Pengedar narkoba asal kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba. Sabu dengan berat Bruto 3,15 Gram berhasil di amankan, Minggu (09/08/2020) Sore.
” 14 Paket yang kita amankan seberat 3,15 Gram. Saat ini masing kita proses untuk ke jenjang hukum selanjutnya,” dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH.
Lanjut Dedi, penangkapan terhadap pelaku bernama Depi Hardiyanto Alias Yusuf (36) berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan akibat transaksi yang sering dilakukan nya, pelaku ditangkap di wilayah Hutan di Jalan Sekayu – Pendopo kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
” Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan 1 (satu) Pirek Kaca yang masih ada sisa Zat Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,34 (Satu koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 Satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball Plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum sumbuh, 2 (dua) buah korek api gas, Seperangkat alat hisab shabu (bong), Uang tunai Rp. 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah,” jelas Dedi.
Ditambahkan Dedi, “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar’,” tutup Dedi. (Riyan)