Bogor, LENSAJABAR.COM – Kembali terjadi kegagalan dalam komunikasi (miskomunikasi) yang terjadi antara PT Prima Mustika Chandra (PMC) dengan pihak penggarap di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, saat pihak PT akan melakukan kegiatan pembekoan di lahannya.
Pembekoan yang dilakukan oleh pihak PT Prima Mustika Candra tentunya berdasarkan hak kepemilikan dan legalitas yang jelas maupun surat ijin kegiatan yang dimiliki oleh PT PMC.
Namun kegiatan tersebut tidak berjalan dengan lancar yakni dengan adanya penolakan kegiatan oleh penggarap karena terjadi miskomunikasi.
Musyawarahpun dilaksanakan dilokasi oleh perwakilan pihak PT PMC dan penggarap yang ditengahi oleh Kepala Desa Tamansari serta muspika.
“Alhamdulillah, musyawarahpun berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Desa Tamansari, Sunandar.
Kades menjelaskan, sudah jelas hasil musyawarah antara pihak PT PMC dan penggarap. SIlahkan membuat surat penyetopan pengerjaan pembekoan lahan tersebut oleh penggarap yang nantinya akan di serahkan ke kantor PT PMC.
“Saya disini tidak pernah melarang ataupun menyetop kegiatan pembekoan tersebut,” ujar Kades.
Adapun hasil musyawarah tersebut pihak PT PMC meminta kepada penggarap yang bernama Mahdi dan Herman untuk membuat surat penyetopan pekerjaan kalau memang punya legalitas yang jelas. (Tim FJP2)