JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Sidang kasus sengketa rumah ibadah Vihara Tien En Tang antara yayasan dan ahli waris masih berjalan dan saat ini sudah sampai di tahap eksepsi dari terdakwa. Demikian yang disampaikan Kuasa Hukum dari pihak yayasan Vihara, Diantori SH, MH, MM, CLA usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dengan pengurus yayasan memang sudah berlangsung sejak lama hingga akhir puncaknya tempat ibadah umat Hindu yang berada di Kompleks Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sempat ditutup secara paksa.
Usai sidang, Diantori mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda, Kapolres dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang terhormat.
Saat ini katanya, Vihara menemukan keadilan setelah beberapa tahun berjuang mencari keadilan untuk kebebasan beribadah di tanah yang dibangun dan dibeli menggunakan dana jamaah, dan saat ini prosesnya sudah di persidangan.
Ditambahkan, saat ini persidangannya masih dalam tahap eksepsi, dimana kuasa hukum terdakwa mengajukan sanggahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jaksa akan menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa.
“Kita percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan melakukan terobosan hukum dan jaksa penuntut umum untuk dapat menjerat pelaku tindak pidana tersebut dimana terdakwa saat ini sedang dalam pesakitan (ditahan, red) dengan dakwaan pasal 263 – 266 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan Memberikan Keterangan Palsu/Tidak Benar dengan sekitar 7 tahun penjara. Kami juga percaya jaksa penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutannya akan menuntut dengan maksimal,” harapnya.
Dirinya juga berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di Republik Indonesia, karena kebebasan beragama diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan jugal di pasal 2 United Nation Declaration of Human Rights.
“Kami tidak ingin lagi melihat main premanisme, hal-hal yang tidak baik. Bila itu terjadi, kami akan melawan secara hukum sesuai konstitusi yang ada di negara ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Liem Heng Ming mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PN Jakarta Barat yang sudah memproses sidang yang sedang kami hadapi.
“Kami berharap hasilnya sesuai apa yang diharapkan oleh para jamaah, khususnya bagi mereka yang beribadah di Vihara Tien En Yang,” ucapnya.