Kuasa Hukum Tina Suhartina, Berharap Video Yang Beredar Jadi Acuan Pihak Kepolisian Tindaklanjuti Kasus Pengrusakan

Tina Suhartina,
Keterangan : Foto Tina Suhartina (Kanan), Kuasa Hukum Tina Suhartina, Deny Morand (Kiri), Batulawang RT. 06/09 Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kab. Garut , Kamis (17/9).

GARUT, LENSAJABAR.COM — Kejadian penyerangan yang menimpa kediaman Cecep Sopandi alias Kukuh membuat resah dan Trauma yang cukup mendalam bagi masyarakat dan keluarga korban.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kejadian penyerangan berlokasi di Batulawang RT. 06/09 Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kab. Garut beberapa hari lalu.

Baca Juga :

Tina, istri Dewan Pembina Salah Satu Media Online, Berharap Pihak Berwajib Usut Tuntas Perusak Rumahnya

Belum diketahui motif dibelakang penyerangan tersebut, belakangan beredar video yang diduga diambil oleh para pelaku sebelum penyerangan rumah korban, didalam video dengan durasi 24 Detik tersebut menyebar luas di masyarakat, terlihat beberapa orang yang dilengkapi senjata berupa kayu, golok, samurai bahkan ada yang membawa senjata yang menyerupai Senjata Api.

Dalam video itu, para pelaku berkata-kata kasar mengancam dan menantang korban seolah geram dan ingin menghabisi korban.

Tina Suhartina (27) yang merupakan istri korban sekaligus pelapor didampingi kuasa hukumnya kepada para awak media menyampaikan, dirinya tidak mengetahui motif dibelakang penyerangan ini.

“Sebelum kejadian saya keluar rumah, ketika kembali sudah mendapati kondisi rumah seperti ini dan terdapat juga Polisi dari Polsek Kadungora,” ungkapnya.

Berdasarkan Informasi saksi, Tina mengatakan, para pelaku penyerangan sekitar lebih dari 30 orang dilengkapi dengan berbagai macam senjata berupa batu, linggis, golok, samurai bahkan ada yang membawa senjata api.

“Bukan hanya disini, tapi dirumah saya yang berada di Leles juga ada pengepungan, namun Alhamdulillah Polsek Leles sigap dan telah berada di lokasi untuk menjaga, Keesokan harinya sayapun melaporkan kejadian ini ke Polres Garut,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Tina Suhartina (27) Deny Morand dari Kantor Hukum Sang Recht mengutarakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motif penyerangan, namun apapun motifnya tindakan pengrusakan ini adalah hal yang melanggar hukum.

Disinggung beredarnya video segerombol orang yang melakukan pengancaman terhadap suami korban, video tersebut secara tidak langsung merusak efek psikologis kliennya. Sebab didalam video tersebut jelas mereka membawa senjata dan menyebut nama dari suami kliennya.

“Dugaan sementara ke arah sana, semoga dengan video tersebut, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan klien kami, karena video tersebut sudah diserahkan kepada aparat Kepolisian,” terangnya.( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *