Kuasa Hukum Korban Penipuan Menilai Keterangan Terdakwa Absurd dan Tidak Kooperatif

Miming Theniko,Pengadilan Negeri Bale Bandung,PT Buana Intan Gemilang,William Ventela,PT Sinar Runnerindo,Romeo Benny Hutabarat

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari kejaksaan negeri Bale Bandung mencecar terdakwa MT yang merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT Sinar Runnerindo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.

“Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan”, Ujar Bony salah satu JPU.

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi.

“Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan”, jelas Romeo.

Dirinya pun meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.

“Yah jadi intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan se adil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa”, sambung Romeo.

Bahkan, pihak korban pun sudah melayangkan Surat Aduan kepada:
– Badan Pengawas Mahkamah Agung.
– Ketua Mahkamah Agung.
– Ketua Komisi Yudisial.
– Ketua Pengadilan Tinggi, dan
– Ketua Pengadilan Bale Bandung
Yang bertujuan agar korban dilindungi oleh hukum dan minta pengawasan jalannya persidangan.

Sementara itu, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-9, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa MT sendiri merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *