Kuasa Ahli Waris Lahan Sengketa Disnak Jabar, Menilai Sertifikat Yang di Klaim Pemprov di Duga Cacat Administrasi

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Enam orang kuasa ahli waris lahan sengketa Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat yang telah menduduki sejak 5 September 2018 di amankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan alasan tertangkap tangan, Kamis (4/10).

Adapun keenam orang dari kuasa ahli waris tersebut diantaranya, Muhamad Ijudin Rahmat SH, Muhamad Tajuddin, Moch. Alan Zaelani, Ujang Suhana, Yopi Dedianto dan Dadang Sarif Hamzah .

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah seorang ahli waris yang juga anggota DPP Manggala Garuda Putih, Muhamad Ijudin Rahmat SH, memaparkan, terkait eksekusi yang telah di laksanakan Pengadilan Negeri Bandung (2/6/16) dalam BAP. Pihak Disnaker harus mengosongkan sampai batas waktu (14/7/16, red) dan pihak ahli waris di beri satu ruang untuk tinggal dan menetap.

“Pada tanggal 14 Juli 2016, kami di usir paksa Aher dengan orasi bersama kawanan OKP dan SKPD Jawa Barat dan akan mempertahankan lahan Disnak. Lalu kemudian pihak Pemprov Jabar mengajukan sidang bantahan,” tandas Ijudin.

“Karena menghormati proses sidang bantahan yang sedang di ajukan Pemprov Jabar, maka kami berdiam diri hingga pengajuan sidang bantahan tersebut di tolak pihak Pengadilan Negeri Bandung (17/10/17),” pungkasnya.

“Selanjutnya ahli waris mengajukan pencabutan sita jaminan ke PN Bandung, sehingga pada bulan Oktober, sita jaminan telah di cabut dan otomatis tanah disnak kembali ke ahli waris ” katanya.

Lebih lanjut, pada 28 Agustus 2018 kuasa ahli waris menyampaikan permohonan ke Polrestabes Bandung untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberitahuan pelaksanaan penempatan tanah dan bangunan hak ahli waris sesuai putusan pengadilan.

“Pada tanggal 5 September 2018 kuasa ahli waris di kawal lebih dari seribu anggota ormas Manggala dan sekitar 500 Personel Kepolisian Polrestabes Bandung, ahli waris dengan pengawalan Polisi Polres dan Polsek melakukan mediasi di ruang gedung hingga di sepakati bahwa pihak Disnak akan memberi ruang bagi ahli waris berdiam diri di tanah Disnak,” tutur Ijudin.

Ijudin menambahkan, karena ahli waris tidak juga mendapatkan tempat setelah kesepakatan tersebut, akhirnya membuat posko untuk hunian layak bagi ahli waris dan kuasanya di lokasi tanah selama 29 hari dengan di jaga oleh anggota kepolisian Polsek Coblong

“Pada hari Kamis, (4/10/18) Enam orang kuasa ahli waris di amankan di lokasi oleh ratusan personel Polri atas perintah Kapolda Jabar dengan alasan tertangkap tangan. Akan tetapi, ketika saya minta surat penangkapannya penyidik tidak bisa menunjukannya,” pungkas Ijudin.

Kembali dijelaskan, ketika pemeriksaan, ternyata bukan karena tertangkap tangan tapi berdasarkan LP. Nomor : 920/IX/2018 Tanggal 21 September 2018 atas nama pelapor Sumaryadi.

“Saya di paksa tandatangan pada pukul 3.00 dinihari memasuki tanggal 5,” ungkapnya.

Terkait masalah itu, dirinya tidak mengetahui dasar hukumnya, apa Kapolda Jabar melalui Direktur Reserse Umum memerintahkan anggotanya untuk menangkap dirinya. Padahal dirinya memiliki Putusan PK yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.

“Adapun pihak pemprov mengklaim memiliki sertifikat hak guna pakai tahun 1994. Maka kami telah mempertanyakan hal tersebut kepada BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat dengan jawaban, bahwa sertifikat itu di terbitkan pada saat sita jaminan, pada tahun 1989 kita ajukan sidang dan pada tahun itu juga peletakan sita jaminan terhadap objek yang di sengketakan. Kalau seandainya di terbitkan sertifikat pada tahun 1994, maka bisa di pastikan cacat administrasi, sesuai apa yang di sampaikan kepala kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.( Moh. Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *