JAKARTA,LENSAJABAR.COM–Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan tanggungjawab sosial suatu perusahaan, karena telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). CSR menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Divisi Plywood KORINDO Grup menjadi perusahaan swasta pertama yang menjadi inisiator pengalihan program CSR ke Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
KORINDO Grup di Kalimantan Timur secara simbolis, menyerahan bantuan diberikan Manajemen Divisi Plywood kepada 150 warga sekitar perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
Sekretaris Daerah merupakan salah satu bentuk peran serta perusahaan yang dilakukan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas kehidupan, khususnya dalam hal fasilitas layanan kesehatan. Ini harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan lain. Sekali lagi saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan perusahaan yang telah mendukung program pemerintah daerah,” pungkas H.Tohar.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur H. Tohar menyatakan, pemerintah daerah menyambut baik serta menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat yang dilakukan manajemen perusahaan.
“Ini merupakan salah satu bentuk peran serta perusahaan yang dilakukan kepada masyarakat Kabupaten PPU guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, khususnya dalam hal fasilitas layanan kesehatan. Ini harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan lain,” kata Tohar.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Balikpapan Dr Muhammad Fakhriza
menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPSJ kesehatan maka seluruh biaya rumah sakit dimanapun peserta berada akan ditanggung tanpa biaya sedikitpun.
“Sesuai dengan prinsip yang diemban BPJS diantaranya yang sehat menolong yang sakit, yang mampu menolong yang tidak mampu dan sebagainya,” ungkap Fakhriza.
Acara sosialisasi dan penandataganan bantuan dari KORINDO dihadiri juga oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (red)