Cimahi, LENSAJABAR.COM – Sebagai bentuk protes atas peningkatan status tersangka terhadap suaminya, wanita yang akrab disapa Ovi mendatangi Polres Cimahi dengan membawa sebuah ember berisi air dan melakukan aksi penyiraman ke kantor kepolisian Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, (23/6/2025).
Ovi menyatakan ketidaksetujuannya, atas peningkatan status tersebut. Ia menganggap bahwa tuduhan dan laporan dugaan pemalsuan akta yang diajukan pelapor suaminya tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa uang dari perusahaan PT Kulit Kayu Indonesia hilang diambil FH dengan total kehilangan mencapai 15.3 milliar.
“Uang perusahaan saya hilang diambil seseorang tanggal 20 Desember, total kehilangannya tuh 15.3 miliar. Nanti bukti saya serahin ke wartawan yah, dan saya lapor tuh ke Polres Kota Bandung yang di jalan Jawa. Bukannya laporan saya ditanggapi, malah suami saya dikriminalisasi yang katanya memalsukan akta, padahal si FH ga pernah setor apa-apa dan dia juga ga pernah sah ada di PT itu, dia malah ngambil uang perusahaan itu, yang udah jelas menggelapkan dana perusahaan,” jelasnya.
Menurut Ovi, justru suaminya yang menjadi korban penipuan dengan total kehilangan mencapai Rp 15.3 miliar. Ia pun menunjukkan sejumlah berkas kepada polisi dan awak media sebagai bukti pendukung lainya bahwa tuduhan yang diberikan sangat keliru.
Ovi juga mengungkapkan bahwa si FH ini sudah mengakui bahwa dia mengambil uang perusahaan sembari menahan emosi bahwa Polres Cimahi tidak punya bukti untuk menangkap suaminya.
“Ga salah dong kalo saya protes, saya dan suami saya ini dikriminalisasi oleh Polres Cimahi, kalian kan ga punya bukti, toh si FH ini juga udah ngakuin kalo dia ambil uang perusahaan, bukti rekaman dia ambil sudah saya berikan pada wartawan, kok bisa – bisanya, orang ini di PT sah aja enggak, udh dicek belum orang ini sah di PT? terus bukti kerugian dia apa?. Yang ngambil duit dia, yang maling dia, total 15.3 M dia ambil, otomatis suami saya dong yang dirugiin kenapa suami saya yang di kriminalisasi,” ujarnya.
“Saya tuh dikriminalisasi dan suami saya ditetapkan jadi tersangka tuh di Polres Cimahi, padahal Polres Cimahi ga punya bukti, dan saya, suami, lalu PT itu ga masuk wilayah Polres cimahi, ga ada tuh kontribusi dan realisasi nya ke wilayah Cimahi, ga ada,” ungkap Ovi.
Aksi Ovi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan dan akuntabel terkait kasus ini.
Kekecewaan Ovi atas peningkatan status suaminya tampak jelas. Ia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang adil dan tuntas, serta meminta penegakan hukum yang adil dan benar atas kasus ini.
Ovi juga membeberkan bukti Rekaman audio yang dimana Fh mengakui bahwa dia ingin mengambil dan menarik uang dari perusahaan PT KKI.
“Niat awalnya mau ambil/tarik terus transfer ke rekeningnya Erik,” ucap FH melalui rekaman audio yang dibeberkan Ovi.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho STK.,SIK.,MH.,M.Kom menyampaikan kepada awak media berikan kesempatan untuk bekerja dari A sampai Z.
“Anda bekerja kamipun bekerja, nanti kita akan sampaikan press rilisnya setelah final,” ucapnya.