Koramil 403 – 01/Pengandonan Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Desa Binaan

OKU,LENSAJABAR.COM – Kodim 0403/OKU melalui Koramil 403-01/Pengandonan, terus berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaannya.Dalam hal ini Danramil Pengandonan Kapten.Arm.Mazani memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan Patroli dan Sosialisasi ke warga warga tentang bahaya Karhutla. Anggota koramil Pengandonan langsung turun ke lokasi di desa binaannya, satu satu langkah yang efektif dilakukan yaitu dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan patroli Karhutla di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan mengantisipasi menghadapi musim kemarau panjang saat ini. Sosialisasi yang disampaikan oleh Babinsa Koramil 403-01/Pengandonan ini bergabung dengan personil dari polsek Pengandonan dan anggota Manggala Agni (Rabu 3/9/2019)

Disaat sosialisasi Karhutla bagi warga binaannya anggota koramil Pengandonan Peltu Elman menyampaikan. “Sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 ayat 1 huruf H mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dan UU No 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup (UUPPLH) berbunyi setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagai mana di maksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Miliyar paling banyak 10 miliyar”, oleh karena itu dihimbau kepada warganya Desa Sleman agar jangan membakar lahan yang dimiliki untuk dijadikan areal kebun ataupun lahan untuk menanam padi darat.

Kebiasan lama untuk membuka lahan dengan membakar,diharapkan tidak usah dilakukan lagi.Untuk lahan yang ada belukarnya,pada saat mau membuka lahan dapat dibabat habis dan dipendam ke dalam tanah dan bagi batang pohon yang besar dapat dibelah belah menjadi bagian kecil dan dibawa pulang untuk dijadikan kayu bakar.Dan lagi pula asap yang ditimbulkan saat ada pembakaran lahan sangat merugikan orang banyak,serta dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan, “tandasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *