Sukabumi (LENSAJABAR) – Pengusaha Restoran Panorama Resto & Cafe Sukabumi yaitu Hj Evi H yang menjadi korban atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial DAS yang berasal dari Nagrak Cibadak, Sukabumi telah memasuki tahap 2, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Pengusaha sekaligus Istri Ex-Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah bekerja secara sigap dan profesional.
Menurut korban melalui penghitungan konsultan bangunan rumah, kerugian yang dialami nilainya sekitar Rp. 810.000.000,- (Delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian korban selain pembayaran terhadap pembangunan rumah, korban juga sudah membeli barang-barang seperti TV, sofa, kulkas, lift, dan masih banyak lagi barang lainnya yang akhirnya harus disimpan di dalam gudang bahkan ada barang yang rusak karena terlalu lama disimpan di gudang dari tahun 2022 hingga saat ini, maka apabila dihitung secara keseluruhan maka nilai kerugian diatas 1 miliar rupiah.
Berawal dari bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku yaitu saat memberitahukan kepada korban bahwa pembangunan rumah sudah mencapai 80% sehingga korban membayar pelunasan karena ingin rumahnya segera diselesaikan oleh pelaku, akan tetapi setelah dihitung kembali oleh konsultan bangunan rumah ternyata baru sekitar 55,48% yang dikerjakan oleh pelaku.
Sebelum korban akhirnya membuat laporan di Polres Sukabumi Kota, korban sudah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pelaku supaya pembangunan rumahnya diselesaikan, namun apabila tidak dapat diselesaikan maka korban meminta uang dikembalikan dengan nilai yang sudah dihitung sebelumnya oleh konsultan bangunan rumah, karena sudah dibayar penuh (lunas).
Harapan korban semoga pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, supaya mendapatkan efek jera akibat perbuatannya dan tidak lagi memakan korban lainnya khususnya di wilayah sukabumi dan sekitarnya.
“Semoga dengan upaya hukum yang dilakukan korban saat ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum kontraktor berinisial DAS, supaya tidak dapat bermain-main dalam melakukan pekerjaannya karena di negara kita ini tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (red)