Konflik Pernyataan Ahli di Sidang PT KKI, Nama Gisman Samosir Jadi Sorotan

Gisman Samosir

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Sidang lanjutan terkait penetapan Direktur PT Kayu Kulit Indonesia (PT KKI) sebagai tersangka kembali digelar pada Kamis (17/07/2025). Dalam sidang yang berlangsung di Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kuasa hukum PT KKI mengungkapkan bahwa terdapat dugaan rekayasa serta pemberian keterangan palsu oleh seseorang.

“Ada rekayasa dalam upaya pemberian keterangan palsu terhadap termohon. Bapak C. Gisman Samosir, S.H., M.H., mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada Polres Cimahi dalam perkara a quo,” ungkap kuasa hukum PT KKI, Kamis (17/07/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Aldo menyampaikan bahwa sidang lanjutan praperadilan akan kembali digelar pada Jumat (18/07/2025).

“Untuk sidang lanjutan praperadilan akan dilanjutkan besok, Jumat tanggal 18 Juli 2025. Kepada termohon dan pemohon, harap membawa dan melengkapi seluruh bukti surat serta saksi ahli agar sidang dapat berjalan lancar hingga sore, paling hanya terpotong shalat Jum’at dan isoma,” ujar Aldo.

Di sela kegiatan, kuasa hukum Polres Cimahi, Karno, memberikan pernyataan singkat, “Dupliknya kami tidak buat, kami hanya fokus pada jawaban kemarin,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT KKI menuturkan bahwa pembacaan duplik dari pihak Divisi Hukum Polri dianggap telah selesai.
“Kalau pembacaan duplik dari pihak Divkum (Divisi Hukum) Polri, anggap saja seluruh pernyataannya sudah dibacakan,” tutur M. Noor Syahriza, kuasa hukum PT KKI.

Lebih lanjut, Syahriza menjelaskan bahwa dalam agenda eksepsi, terdapat jawaban dari pihak termohon dan satu orang ahli yang diajukan oleh terlapor, yaitu Gisman Samosir.

“Kami, selaku kuasa hukum pemohon, sempat berkonsultasi dengan beliau. Beliau mengatakan belum pernah hadir dalam proses BAP di Polres Cimahi terkait perkara ini. Namun saat agenda eksepsi, namanya muncul sebagai salah satu ahli,” jelasnya.

Menurut Syahriza, pihaknya meminta klarifikasi langsung kepada Gisman Samosir, termasuk menanyakan secara berulang apakah pernah menjadi ahli dalam perkara tersebut. Gisman menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat sebagai ahli.

“Beliau bahkan diminta membuat pernyataan tertulis bermaterai serta video klarifikasi. Kedua dokumen itu—surat pernyataan dan video—sudah kami pegang, dan materi tersebut kami jadikan replik,” tambahnya.

Namun, dalam sidang replik yang digelar pada pagi hari ini, Gisman Samosir justru menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi ahli dalam perkara tersebut.

“Jadi, pernyataan hari ini dan kemarin menjadi kontradiktif,” tutup M. Noor Syahriza.

Pos terkait