JAKARTA,LENSAJABAR.COM – Aksi damai untuk menyampaikan aspirasi yang dilakukan oleh komunitas rakyat jelata di Jakarta Senin (19/4/2021), diterima Marlan, Bidang Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Nanti kita tindak lanjuti ke pimpinan dan kita segera membuat laporannya. Untuk rekan-rekan terima kasih sudah kesini menyampaikan aspirasinya terhadap pelaksanaan Putusan Nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021 yang belum di eksekusi,” singkatnya.
Sementara itu, Putra Timur mengatakan keinginan kami sebenarnya sederhana.
“Beberapa bulan yang lalu ada kecelakan yang terjadi entah akibat lalainya seorang pengemudi sehingga megakibatkan seorang Polwan meninggal ditempat. Dan seketika itu pula berlangsung lah proses hukum. Surat yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sudah keluar tetapi sampai hari ini eksekusi belum terlihat,” ujar Putra saat ditemui wartawan di Jakarta.
Putra menururkan, yang kita inginkan adalah sesegera mungkin eksekusi surat yang sudah dikeluarkan dari Pengadilan Negeri tersebut.
“Jadi hasil kami dialog dengan perwakilan Kejaksaan Agung berjanji akan memenuhi tuntutan kami,” ujarnya.
Lanjut kata dia, tuntutan kami hanya satu saja. Yaitu segera eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura itu yang sudah diputus pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. Dan kepala Kejaksaan Negeri yang berkaitan, itu wajib membuat surat perintah untuk segera eksekusi.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Pasal 48 yang menginginkan:
(1). Pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkaranya.
(2). Surat Perintah tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya putusan tersebut.
Nah, pasal 48 sampai sekarang tidak dijalankan. Itu kan pasal peraturan Jaksa Agung, artinya produk hukum mereka sendiri tidak di taati oleh mereka sendiri, kan jadi bingung. Ini yang kami istilakan dengan kecelakaan hukum maut,” sebut Putra.
“Agar segera untuk di eksekusi. Mudah kok prosesnya tinggal kontak atu telepon Kejari Jayapura beres kan.(Ayub)