ABDYA, LENSAJABAR.COM — Koordinator Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin, angkat bicara terkait melempemnya Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menjalankan fungsi dan kewenangan.
Kepada Wartawan, Sabtu (8/12/2018), Saharuddin menilai Bawaslu belum maksimal menegakan aturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Pasalnya, ia sebagai masyarakat menemukan banyak APK terpasang menyalahi dari aturan.
Merujuk pada PKPU nomor 23, 28, dan 33 tahun 2018 Saharuddin menyebutkan tempat-tempat umum seperti Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Gedung milik Pemerintahan, Jalan Protokol dan yang lainnya sesuai dengan aturan yang dimaksud, Haram hukumnya untuk dipasang Alat Peraga Kampanye.
Saharuddin mendesak agar Bawaslu bisa lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sebagai Pengawas Pemilu.
Koordinator Kompak menyebutkan selama ini Bawaslu hanya asyik dengan layangan surat teguran.
“Terus, mau sampai kapan Surat Teguran itu dilakukan ?. Sampai Pemilu 2019 selesai ?. Atau harus menunggu tumbal dari kesalahan Partai-partai kecil ?,” ujarnya.
Kata Saharuddin, masyarakat menginginkan Pemilu 2019 ini betul-betul berintegritas. Kalau Bawaslu tidak bisa, sampaikan saja dengan jujur. Jangan selalu berdalih pada anggaran dan berharap kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Saharuddin berharap Sepekan ke depan Bawaslu Abdya bisa menunjukan Integritasnya ke publik dalam menindak pelanggar Pemilu tanpa pandang bulu. Bila kritikan ini tidak juga diindahkan, dengan secara terpaksa akan melaporkan ke DKPP, karena Bawaslu Abdya tidak bisa menjalankan aturan dan kewenangannya.( Heri Purwanto)