Komisi I DPRD Sumsel Akan Menjebatani Permasalahan Warga Labi-Labi dan PT Timur Jaya

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Menindaklanjuti hasil rapat terkait sengketa lahan, dengan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang mewakili warga labi-labi pada tanggal (14/08/2020) lalu, KRASS kembali menghadiri Audensi dengan Komisi I DPRD Sumsel dan Penasihat Hukum Timur Jaya, di Aula DPRD Sumsel, Senin (16/11/2020).

Sekjend KRASS, Dedek Chaniago mengatakan, pihaknya yang mewakili masyarakat Labi-labi, difasilitasi DPRD provinsi Sumsel, sesuai dengan harapan masyarakat win win solusi, yaitu ditemukan kedua belah pihak untuk dari hati ke hati dan ngobrol secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, ada titik temunya dan ada angin segar. Mudah-mudahan bisa bicara kekeluargaan, serta ketemu jalan penyelesaian, karena kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun, semoga semua selesai dengan harmonis,” tuturnya.

Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH mengatakan, dari rapat hari ini pihaknya dapat menggali berdasarkan keterangan penjelasan dari BPN, penjelasan dari Polrestabes, penjelasan dari penasihat hukum Timur Jaya dan pihak yang dilaporkan. Sehingga pihaknya masih perlu tindak lanjut akan melakukan mediasi dan melakukan musyawarah dengan pihak Timur Jaya.

“Kami akan menindak lanjuti, dengan melakukan mediasi, sejauh ini belum ada kesimpulan. Jadi kita masih ingin mempertemukan kedua pihak melalui wakil-wakilnya dulu, kami berharap ada musyawarah mufakat yang disampaikan, bahwa disini masyarakat memang tidak mempunyai surat-surat namun mereka telah menguasai tanah itu dan berusaha tanah disitu sekian lama,” ungkap Antoni Rizal.

Dikatakan Antoni, apabila mereka disuruh pergi tentunya ada uang kerohiman lah. Peran DPRD Sumsel hanya memfasilitasi, untuk keputusannya kepada kedua belah pihak,” tutupnya.

Sementara Itu, Penasihat Hukum Timur Jaya, Reza Ersyad SH MH mengatakan, sebetulnya masalah warga ini bukan sama pemilik tanah, tetapi dari penelitian masalah ini bahwasanya warga ini beli sama oknum-oknum dengan cara satu kapling tanah tersebut kurang lebih lebih nilainya 1 juta tetapi bentuk transaksinya belum didapati atau dalam penyidikan Polisi.

Reza menjelaskan, apabila warga merasa dirugikan maka silakan warga mengadukan oknum-oknum tersebut ke pihak kepolisian dan terciptanya penerapan hukum yang sebenar-benarnya dan kesamaan di mata hukum equality before the law.

“Intinya, hasil rapat sudah jelas bahwa kepemilikan kita benar dan jelas. Untuk prosesnya kita serahkan sepenuhnya kepada ranah penyidikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (David).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *