Komisi I DPRD Muba Gelar Rapat Bersama 8 Desa Terkait Tuntutan Pilkades Serentak 2020

MUBA,LENSAJABAR.COM – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Tahun 2020 sebentar lagi akan terlaksana pada 9 Maret 2020. Namun, ada beberapa Pro dan Kontra yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa ini. Salah satunya berguguran Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon).

Diketahui sebelumnya, pada Minggu 1 Maret 2020 telah digelar aksi damai dari 8 Desa didepan Kantor DPRD Muba dengan berharap mendapatkan arah jelas terkait hasil Kelulusan Bacalon Kepala Desa yang ditentukan melalui hasil Tes yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu (RSUD).

Diduga Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba bersama Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muba telah melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada bakal Calon Kepala Desa untuk menandatangani pernyataan diatas materai 6000 yang bunyinya agar tidak mempertanyakan hasil tes dan tidak melakukan gugatan atas hasil tes.

8 Desa yang menuntut hal tersebut adalah Desa Danau Cala, Desa Lumpatan II, Desa Tanjung Agung Selatan, Desa Epil, Desa Supat, Desa Gajah Mati Kecatan Sungai Keruh, Desa Letang dan Desa Langkap.

Didalam tuntutan aksinya Arianto SSos selaku Koordinator Aksi mewakili Masyarakat 8 Desa mengungkapkan, Mekanisme Tahapan berdasarkan Permendagri tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa antara lain harus ada Pengalaman bekerja di Pemerintahan Setempat, Tingkat Pendidikan, Batas Usia dan Skors tertinggi.

” Kami menuntut agar Tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muba Tahun 2020 dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112 Tahun 2014, Perbup Muba No 82 Tahun 2019 dan Perda Muba No 6 Tahun 2019,” ungkao Arianto.

Dan tepatnya hari ini DPRD Muba menggelar rapat kembali bersama perwakilan 8 Desa. Rapat dipimpin oleh H. Rabik, SE selaku Wakil Ketua III DPRD, Edi Hariyanto selaku Ketua Komisi I DPRD, Anggota Komisi I DPRD dan Pihak masyarakat Bakal Calon Pilkades Tahun 2020.

Tujuan Rapat tersebut untuk menemukan Titik terang dan Solusi dari permasalahan Tahapan Seleksi Calon Pilakdes Tahun 2020.

Berikut Peraturan perundangan yang berlaku tentang pemilihan Pilkades antara lain Pemerintah dengan UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 112 tahun 2014 dengan Perubahan No. 65 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019, Perbup No. 82 Tahun 2019, SK Bupati No. 141/301 tanggal 13 Februari 2020 dan lainnya.

Dalam rapat ini, Masyarakat meminta bantuan kepada DPRD Muba untuk menggunakan Hak dan fungsinya bahwa dari hasil Rekomendasi DPRD tentang permasalahan Tahapan Seleksi bakal calon Pilkades Tahun 2020 tidak menjadi pertimbangan dari Pemerintah Daerah Muba, seakan-akan DPRD Muba tidak bisa berbuat apa-apa.

Ada beberapa mekanisme dari Calon Pilkades Tahun 2020 yaitu Pengalaman Kerja di bidang Pemerintahan Desa, Tingkat Pendidikan, Batas Usia, Skors Tertinggi dan lainnya. Permasalahan Tahapan Seleksi Pilkades dari hasil Psikotes RSUD Sekayu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Muba pada aksi damai lalu telah memberikan surat kepada masyarakat bahwa jika bakal calon Pilkades Tahun 2020 merasa tidak puas dengan hasil tahapan Pilkades maka masyarakat berhak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

Kepada Calon Kepala Desa yang berkeberatan terhadap hasil seleksi bakal calon Kepala Desa maka dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanggapan dari Edi Haryanto selaku Ketua Komisi I DPRD.

DPRD Muba menyampaikan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades, jika terdapat permasalahan maka akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan DPRD dan aturan yang berlaku.

Pengawasan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, jika terjadi kesalahan penggunaan anggaran maka harus diselesaikan secara hukum.

(Riyan)