Kodim 0404/ Muara Enim Terima Penyuluhan Bintal Dari Bintaldam II/Sriwijaya

MUARAENIM, LENSAJABAR.COM — Komandan Kodim 0404/Muara Enim Letkol Inf Syafruddin diwakili Kepala Staf Kodim Mayor Inf Surobin menerima Tim penyuluhan Pembinaan Rohani (Binroh) dan Pembinaan Mental Ideologi Kejuangan (Bintalidjuang) dari Bintaldam II/Sriwijaya yang dipimpin oleh Kasi Binrohis Bintaldam II/Swj Mayor Inf Drs. Mualim dan Kaurpam Bintaldam II/Swj Kapten Arm Heriyanto S.T. guna memberikan penyuluhan kepada keluarga besar Kodim 0404/Muara Enim bertempat di Aula Maarkas Kodim Jln. Ahmad Yani No 59 Pasar 1 Muara Enim Kab. Muara Enim, Selasa (18/6/2019).

Dalam sambutannya Kasdim 0404/Muara Enim Mayor Inf Surobin mengatakan, untuk anggota Kodim yang menerima penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang terdiri dari para Pasi Kodim, para Danramil beserta para anggota dan Ibu-Ibu persit jajaran Kodim 0404/Muara Enim. “Kegiatan ini bertujuan agar kita setiap melakukan tindakan senantiasa dilandasi moral, semangat dan kesadaran yang tinggi dengan selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan satuan”, ungkap Kasdim.

Sementara itu, Ketua Tim Mayor Inf Drs. Mualim dalam ceramahnya menyampaikan, bahwa dengan kemajuan perkembangan tehnologi informasi yang sangat cepat dan pesat dewasa ini dapat menjadi salah satu potensi ancaman terhadap menurunnya nilai-nilai moralitas dan mental. “Oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan dan penguatan pondasi yang kuat, diharapkan dapat membentuk mental prajurit dengan moralitas dan semangat kejuangan yang tangguh”, terang Mayor Mualim.

Sedangkan Kapten Arm Heriyanto, S.T. yang memberikan materi Pembinaan Mental Idiologi dan Kejuangan menyampaikan, kita harus selalu mensyukuri nikmat Tuhan Yang Maha Esa karena selalu diberikan Nafas untuk hidup. “Dalam Kasus yang menonjol di jajaran Kodam II /Swj pada tahun 2019 yaitu kasus Prada Deri Permana yang telah merusak citra TNI AD, khususnya Kodam II/Sriwijaya, inilah contoh mental yang tidak baik”, katanya.

Untuk payung hukum terdapat pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 5 yang berbunyi, bahwa TNI berperan sebagai alat di bidang pertahanan dalam menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik dan pasal 7 ayat 1 yang berbunyi menegakan kedaualatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan untuk keutuhan bangsa dan negara.

“Tiga esensi Bintal yaitu Kejuangan (Militan), Idiologi (nasionalis), dan Rohani (Taqwa), sehingga dapat menciptakan prajurit yang mempunyai mental baik dengan Idiologi Pancasila sebagai pandangan hidup Indonesia sesuai dengan tema kita yaitu Tingkatkan disiplin dan sikap mental yang kokoh dan militan serta mewujukan keluraga bahagia guna mendukung suksesnya pelaksanaan tugas”, pungkasnya.(Penrem/Rsp)